SLEMAN, KRJOGJA.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman melakukan evaluasi tentang Data Pemilih (Dapil) untuk Pemilu 2019 nanti. Apakah Dapilnya akan sama dengan Pemilu 2014 atau ada perubahan.
Saat Pemilu 2014 kemarin, Kabupaten Sleman terbagi dalam enam dapil. Dapil I meliputi Kecamatan Tempel, Turi dan Sleman. Dapil II Kecamatan Pakem, Cangkringan dan Ngaglik. Dapil III Kecamatan Kalasan, Prambanan dan Ngemplak. Dapil IV untuk Kecamatan Depok dan Sleman. Dapil V Kecamatan Mlati dan Gamping. Terakhir Dapil VI untuk Kecamatan Godean, Seyegan, Minggir dan Moyudan.
Untuk tingkat propinsi, Sleman masuk di Dapil V dan VI. Dimana Dapil V meliputi wilayah utara, yakni Kecamatan Tempel, Turi, Pakem, Cangkringan, Ngemplak, Sleman, Kalasan, Prambanan dan Ngaglik. Sedangkan Dapil VI di wilayah selatan. Mulai dari Kecamatan Berbah, Depok, Mlati, Gamping, Godean, Moyudan, Seyegan dan Minggir.
Untuk Dapil propinsi menurut Komisioner KPU Sleman Divisi Teknis Penyelenggaraan Haryanto sudah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sedangkan untuk Dapil tingkat kabupaten belum bisa ditetapkan. Apakah sama dengan Pemilu 2014 atau ada perubahan.
"Bulan depan akan ada pembahasan teknis mengenai Dapil di Solo. Setelahnya baru akan ada pembahasan apakah untuk tingkat internal kabupaten bisa menyusun dapil baru atau tidak," katanya, Jumat (24/11/2017).
Pasalnya ada sedikit perbedaan dalam penentuan Dapil saat Pemilu 2009 dengan Pemilu 2014. Khususnya untuk Dapil I-IV. Dapil I meliputi Kecamatan Ngemplak, Turi, Pakem dan Cangkringan. Dapil II Kecamatan Ngaglik, Sleman dan Tempel. Dapil III Kecamatan Kalasan, Prambanan dan Berbah. Dapil IV untuk Kecamatan Depok saja. Dapil V dan VI pembagiannya sama.
"Kami juga sudah menerima masukan dari Parpol calon peserta Pemilu 2019. Untuk partai pemenang Pemilu 2014 tidak ada masalah, karena di semua Dapil mereka mendapatkan kursi. Ada partai lain yang menginginkan perubahan Dapil berdasarkan asas keadilan," jelasnya.
Asas keadilan disini dikelas Haryanto, karena ada beberapa kecamatan yang kurang pas penggabungannya. Misalnya untuk Dapil IV yang meliputi Kecamatan Depok dan Berbah. "Dari sembilan kursi untuk Dapil IV. Delapan kursi dari Kecamatan Depok. Untuk Kecamatan Berbah hanya satu kursi saja," urainya.