Satgas Bakal Audit Dana Desa Secara Acak

Photo Author
- Selasa, 10 Oktober 2017 | 15:06 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Guna meminimalisir terjadinya penyelewengan dalam penggunaan dana desa, Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa akan melakukan audit secara acak. 

Hal tersebut disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional Tahun ke 3 Call Paper dan Pameran Hasil Penelitian dan Pengabdian di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Selasa (10/10/2017).

 

Menteri Eko mengatakan, audit secara acak di desa-desa tersebut akan dilakukan secara masif. Model pengawasan diubah dari sistem reaktif yakni memproses berdasarkan laporan, menjadi sistem proaktif yakni melakukan audit secara acak. 

 

"Di Indonesia ini dimana ada kekuasaan dan uang, di sana ada potensi korupsi. Selama ini kita pendekatannya reaktif kan. Ada laporan kita kirim orang untuk periksa. Jadi kalau tidak ada laporan belum tentu tidak ada korupsi. Nah tahun ini saya minta kerjasama Satgas Dana Desa dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK untuk melakukan audit acak secara masif," ujarnya.

 

Jika dalam audit acak tersebut ditemukan adanya penyelewengan, lanjut Menteri Eko, maka akan diproses secara hukum. Namun, ia juga meyakinkan kepala desa agar tidak takut pada proses audit tersebut. "Kepala desa nggak perlu takut kalau tidak korupsi. Kalau kesalahan cuma kesalahan administrasi kemudian dikriminalisasi, laporkan saja ke Satgas Dana Desa," tegasnya.

 

Terkait hal tersebut, laporan yang masuk ke Satgas Dana Desa pada tahun 2017 ini berjumlah 600 laporan. Dari hasil pendalaman, tidak semua laporan tersebut masuk pada proses meja hijau karena sebagian hanya kesalahan administrasi.

 

"Kalau sistemnya ada laporan lalu tangkap, ada laporan lalu tangkap lagi, maka nggak selesai-selesai. Saya juga minta kepada KPK kalau pejabat tingkat kabupaten yang menyelewengkan (dana desa), saya minta KPK juga tangkap," ujarnya.

 

Dia menambahkan kemampuan kepala desa dalam mengelola dana desa mengalami kemajuan cukup signifikan. Hal tersebut ditandai dengan penyerapan dana desa Tahun 2016 yang jauh meningkat yakni 97 persen dari Rp46,9 Triliun. Sementara di tahun sebelumnya hanya terserap 82 persen dari Rp20,8 Triliun. "Tahun 2017 ini tahap pertama sudah terserap 100 persen. Total semua sudah 87 persen, berarti tahap ke dua sudah terserap 27 persen," ungkapnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X