SLEMAN (KRjogja.com) - Guna mendukung semangat memerangi pungutan liar (pungli), jajaran kepolisian dari Polda DIY bersiap melaksanakan program Elektronik Tilang (E-Tilang). Dalam program ini nantinya polisi lalu-lintas melakukan penindakan terhadap pelanggar dengan menggunakan aplikasi untuk mencatat jenis pelanggaran hingga nantinya keluar denda yang harus dibayarkan.
Baca: Bantul diguncang teror bom.
Sistem pembayaran denda pun tidak dilakukan dengan uang tunai baik titip petugas ataupun menanti sidang pengadilan, namun dengan sistem pembayaran di bank atau transfer ke rekening resmi negara. Diakui Kapolda DIY Brigjen Pol Prasta Wahyu Hidayat sistem ini nantinya akan mengurangi sentuhan langsung antara petugas dengan masyarakat dalam artian memberikan uang tunai atau titip sidang.
"Kita sedang percepat program elektronik di Polda DIY, untuk mengurangi sentuhan langsung polisi dan masyarakat dalam hal ini terkait pembayaran denda tilang dan pembayaran administrasi lainnya. Kami sudah bertemu pihak pembuat aplikasinya dan semoga segera terlaksana," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (2/11/2016).
Sistem E Tilang ini menurut Kapolda juga terkoneksi dengan Kejaksaan dan Pengadilan yang memang merupakan pihak berwenang dalam penindakan pelanggaran lalu-lintas. "Begitu pelanggar membayar di bank maka dari kejaksaan dan pengadilan juga ada reportnya, transparan dan jelas," lanjut Kapolda.
Baca: Polisi temukan pelaku bom liquid?
Kapolda percaya, sistem E Tilang ini mampu memberantas kemungkinan terjadinya pungutan liar oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab. "Dengan sendirinya akan jadi pemberantasan pungli karena sistemnya secara elektronik," pungkas Kapolda.
Polda DIY sendiri menjadi salah satu diantara 16 Polda di Indonesia yang akan mengujicobakan E Tilang ini. Sistem ini sebelumnya telah diperkenalkan Mabes Polri di Jakarta beberapa hari lalu. (Fxh)