Kawasan Kumuh di Sleman Tersebar di 45 Lokasi

Photo Author
- Selasa, 11 Oktober 2016 | 17:40 WIB

SLEMAN (KRjogja.com) - Sebanyak 45 lokasi ditetapkan sebagai kawasan kumuh di Kabupaten Sleman. Kawasan kumuh tersebut tersebar di Kecamatan Depok, Ngaglik, Ngemplak, Mlati, Gamping dan Godean. Sekarang ini sedang dilakukan Rancangan Penataan Pemukiman (RPP) dan tahun depan mulai pembangunan fisik.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPUP) Kabupaten Sleman Ir Nurbandi menjelaskan, penetapan kawasan kumuh itu ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Meskipun ditetapkan sebagai kawasan kumuh, namun di Sleman ini masih kategori kumuh ringan.

"Kumuh di Sleman ini tidak seperti daerah lain, banyak comberan. Hanya saja seperti akses jalan belum memadai, kerapian lingkungan dan lainnya, " kata Nurbandi di ruang kerjanya, Selasa (11/10/2016).

Untuk penataan kawasan kumuh tersebut, mulai 2015 hingga 2017 dilakukan RPP untuk pembentukan dokumen sesuai keinginan masyarakat. Kemudian mulai tahun ini hingga 2018 penyusunan Detail Engineering Design (DED). Sedangkan pelaksanaan fisik mulai 2017 hingga 2019.

"Jadi masyarakat itu menyusun dokumen penataan sesuai dengan keinginannya dan didampingi konsultan. Sementara sampai sekarang yang sudah selesai susun RPP baru 29 lokasi. Tahun depan, kami usulkan anggaran Rp 14 miliar untuk pembangunan fisik di 14 lokasi, " terangnya.

Untuk penataan kawasan kumuh itu menggunakan sumber dana dari APBD kabupaten, APBD provinsi dan APBN. Kawasan kumuh luasan di atas 15 hektare (ha) akan ditangani pemerintah pusat, luasan 10 ha hingga 15 ha ditangani provinsi dan di bawah 10 ha kewenangan kabupaten. Sementara dari 45 lokasi itu, di atas 15 ha ada 4 lokasi, luasan 10 ha hingga 15 ha ada 2 lokasi.

"Penanganan kawasan kumuh itu secara keroyokan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Dengan harapan penataan itu segera selesai, " katanya.

Disinggung tentang perda kawasan kumuh, pihaknya mengaku sampai saat ini Sleman memang belum memiliki perda. Meskipun demikian, Sleman sudah menyatakan minat untuk menataan kawasan kumuh dan sudah ada tindakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X