SLEMAN (KRjogja.com) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (B POM) DIY bersama Kejati dan Polda DIY Rabu (14/9/2016) menyita 77.000 kemasan obat ilegal dari sebuah gudang di Mranggen Sinduadi Mlati Sleman. Meskipun tak memiliki ijin resmi, obat-obatam impor asal Mexico tersebut ternyata telah diedarkan secara online yang secara tak langsung berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kepala Balai POM DIY I Gusti Ayu Adhi Arya Patni mengungkapkan 77.000 kemasan obat yang disita bernilai cukup tinggi yakni Rp 660 juta. Jumlah tersebut menurut Ayu termasuk sedikit mengingat telah disebarkan ke seluruh cabang gudang yang ada di daerah lain di Indonesia.
"Kami duga sudah diedarkan di seluruh Indonesia padahal tak ada ijin edarnya dari pemerintah. Harganya cukup mahal, Rp 200 ribu setiap satu buahnya jadi bayangkan saja kerugian negara kemungkinan bisa ditimbulkan," ungkapnya.
Obat-obat merk Zeyco yang disita tak memiliki nomor registrasi dari pemerintah yang sekaligus juga memastikan keamanan konsumsi produk tersebut. "Kalau ini legal dan sah maka terbaca nomor registrasinya dan kami bisa menyatakan obatnya aman, tapi kalau tidak ada kan bahaya sekali, obat ini seperti dua mata pisau bisa berguna atau mematikan sekaligus jadi perlu ada ijin edarnya," tegas Ayu.
Bila terbukti, pemilik gudang obat tersebut bisa dikenakan pasal 197 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Ancaman pidana bisa 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar," pungkasnya.
Berikut 10 jenis obat yang disita B POM DIY:
1. FD Zeyco produksi Laboratories Zeyco SA de CV Mexico
2. Turbocaina 4% Zeyco produksi Laboratories Zeyco SA de CV Mexico