SLEMAN (KRjogja.com) – Sejumlah tempat hiburan kedapatan nekad beroperasi di awal-awal bulan puasa. Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP langsung menutup paksa game net tersebut.
Mengacu sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan usaha hiburan umum, rumah makan, restoran dan hotel pada Bulan Puasa dan Idul Fitri, diharuskan tutup sehari sebelum masuk puasa hingga hari keenam. Saat petugas datang, masih hari keenam puasa dan mereka seharusnya masih tutup.
"Waktu itu kita datang sekitar pukul 10.00 WIB. Setidaknya ada lima lokasi yang kami tutup paksa. Semuanya game net. Mereka berdalih tidak tahu mengenai aturan tersebut," kata Kepala Seksi Operasi dan Ketertiban Satpol PP Sleman, Sri Madu, Jumat (17/06/2016).
Saat ditertibkan, hampir semua game net sedang menerima pengunjung yang kebanyakan anak-anak. Satu game net peralatannya sedang dalam perbaikan. Tapi karena buka, tetap ditertibkan. Kebetulan saat ini anak sekolah sudah selesai ujian. Jadinya dimanfaatkan untuk ke game net.
Perbup itu sendiri dibuat untuk menciptakan suasana kondusif saat ramadan agar tidak mengganggu kenyamanan beribadah bagi umat muslim. Disana juga mengatur jam operasional tempat hiburan dengan jelas.
Untuk usaha hiburan kafe, karaoke dan usaha lain yang sejenis dimulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB. Game net, game station, game centre dan usaha lain sejenis dimual pukul 09.00-17.00 untuk siang dan 21.00-24.00 untuk malah hari. Salon, spa panti pijet/refleksi dimulai pukul 09.00-17.00 WIB.
"Selama puasa, semuanya dilarang menjual minuman keras. Meskipun sudah memiliki izin," katanya.
Guna memastikan tidak ada minuman keras yang beredar, dalam waktu dekat Satpol PP akan melakukan razia di berbagai titik yang menjadi target operasi. Sri mengatakan, dalam razia nanti Satpol PP akan merazia seluruh miras yang beredar di Kabupaten Sleman. (Awh)