Krjogja.com - SLEMAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hanifah SH menuntut Heru Prastiyo dengan hukuman mati. Terdakwa kasus mutilasi terhadap Ayu Indraswari di sebuah penginapan di Pakem Sleman ini dinilai telah sengaja melakukan pembunuhan yang direncanakan sehingga hilangnya nyawa korban.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP, dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Hanifah dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di hadapan ketua Majelis Hakim Aminuddin di PN Sleman, Selasa (15/08/2023).
Jaksa menilai terdakwa telah merampas nyawa korban menggunakan cara yang keji dengan menyayat tubuh kemudian melakukan mutilasi terhadapnya. Terdakwa juga telah merencanakan pembunuhan tersebut, hal ini dibuktikan dengan adanya pipa besi yang telah disiapkan di bawah bantal untuk menghantam leher Ayu Indraswari dan pisau dalam tas ransel guna melakukan mutilasi terhadap korban.
Baca Juga: Ahli Waris Menangkan Gugatan, Lahan Perumahan di Tirtonirmolo Dieksekusi
Untuk menghilangkan jejak mutilasi, Heru Prastiyo sempat membuang beberapa bagian tubuh korban ke dalam WC kamar mandi. Tak hanya itu, Heru Prastiyo juga mengambil barang-barang dari dalam tas milik korban berupa uang sejumlah Rp 230.000, handphone, STNK, kunci kontak dan karcis parkir sepeda motor.
Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa, Heru Prastiyo yang mengikuti persidangan secara virtual menyatakan akan menyampaikan pembelaan. Pledoi tersebut akan ditulisnya dan dibacakaan pada sidang berikutnya yakni Selasa (22/08/2023) dengan agenda pembelaan terdakwa.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto menegaskan tuntutan Jaksa telah sesuai sebagaimana dakwaan yang dibacakan pada awal persidangan. Selain pasal primair 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Jaksa juga mengenakan pasal subsidiair 388 KUHP tentang pembunuhan serta 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
Baca Juga: RANS Nusantara FC Menjelma Jadi Tim Solid Musim Ini, Ternyata Ini Penyebabnya
“Tuntutannya hukuman mati. Alasannya karena tindakan terdakwa dilakukan dengan perencanaan, hilangnya nyawa korban dan perbuatannya dilakukan dengan cara-cara diluar batas kemanusiaan,” tegasnya. (Van)