Krjogja.com - SLEMAN - Paguyuban Dukuh Kabupaten Sleman ‘Cokro Pamungkas’ menyelenggarakan sosialisasi pengelolaan tanah kas desa (TKD) yang sesuai dengan aturan akan meningkatkan kesejahteraan di lingkungan masyarakat. Sosialisasi yang dihadiri para dukuh seluruh Kabupaten Sleman tersebut diadakan di Balai Kalurahan Harjobinangun Pakem Sleman, Rabu (23/08/2023).
Ketua Umum Paguyuban Dukuh Kabupaten Sleman ‘Cokro Pamungkas’, Sukiman Hadiwijoyo menuturkan meskipun perangkat desa atau pamong Kalurahan se-Kabupaten Sleman maupun se-DIY saat ini telah memanfaatkan TKD, nemun ternyata pemahaman dari sisi hukum tidak semuanya mengetahui secara persis. Untuk itu, selama 2 bulan berturut-turut ini selalu diadakan sosialisasi dengan narasumber pakar atau ahli tentang aturan penggunaan TKD.
“Beberapa hal yang dijelaskan adalah terkait dengan kewenangan tanah, bahwa itu adalah miliknya kasultanan, kemudian penggunanya adalah kalurahan, dan disampaikan kepada pamong kalurahan. Kemudian dari sisi penegakan hukum, salah satu kewenangannya adalah di kejaksaan tinggi. Oleh sebab itu, ini perlu ditegaskan dari sisi aturan agar pamong dan supaya tidak terjadi pelanggaran,” ujarnya.
Baca Juga: Hakim Vonis Luis 6 Bulan Penjara, Walau Dinilai Tidak Masuk Akal Namun Kuasa Hukum Tak Akan Banding
Terkait potensi pelanggarannya, Sukiman menjelaskan bahwa dukuh itu memang diatur oleh lurah masing-masing, dalam prosesnya yang mematuhi prosedur perundang-undangan banyak, tetapi yang melanggar ternyata juga ada. Hal itu dibuktikan dengan penahanan salah satu anggotanya beberapa bulan yang lalu.
Setidaknya, lanjut Sukiman, ketika peraturan tersebut dijelaskan secara detail diharapkan para pamong tersebut tidak melanggar kembali. Justru dengan seperti ini, pamong ketika sudah melanggar maka harus segera diperbaiki.
Pengageng 2 Panitikismo Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Suryo Satriyanto menambahkan, sosialisasi tersebut ternyata cukup penting karena hal yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kemanfaatan ternyata belum banyak dipahami oleh seluruh perangkat. Sehingga, momen seperti ini sangat bermanfaat, apalagi banyak kasus baru yang muncul terkait pelanggaran pemanfataan tanah.
“Intinya hanya satu, marwahnya tanah kalurahan itu untuk pertanian, sehingga kalau digunakan untuk bukan pertanian harus mendapat ijin. Selain itu, tidak boleh digunakan untuk rumah tinggal. Kemudian tidak boleh dialihkan oleh pihak lain, dan tidak boleh menambah keluasan tanah. Itulah poin-poin yang kira-kira banyak dilanggar sebetulnya,” ungkapnya.
Baca Juga: Atma Jaya Beri Perhatian Mantan Pemain PSIM di Momen Dies Natalis
Selain mengadakan Sosialisasi terkait TKD, para dukuh tersebut juga mendeklarasikan diri dalam mensukseskan tahapan pemilu serentak tahun 2024. Dalam deklarasi itu, Dukuh Kabupaten Sleman menyatakan mendukung tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berasaskan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Mendukung suksesnya Pemilu Serentak tahun 2024 demi terwujudnya sistem pemerintahan yang semakin efektif, berdasarkan Pancasila, dan UUD 1944. Menjaga netralitas dan profesionalitas kepala dukuh dalam menyalurkan hak dan kewajiban politiknya secara bertanggung jawab dan bersinergi dengan Polri dalam menciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di Sleman. (*)