“Dan itu masih di bawah standar harga menurut Keputusan Gubernur DIY Nomor 21/KEP/2022 Tentang Perubahan Tas Keputusan Gubernur DIY Nomor 336/KEP/2021 Tentang Batas Atas dan Batas Bawah Tarif Air Minum Pada Badan Usaha Milik Daerah, yaitu Batas Bawah Tarif Air Minum PDAM Tirta Sembada adalah sebesar Rp5.150,-/m3,” kata Dwi. (*)