4. Penerbitan Bukti Pindah Memilih
Setelah proses verifikasi, KPU akan memberikan bukti kepada pemilih berupa formulir A-Surat Pindah Memilih sebagai bukti bahwa pemindahan telah diizinkan.
Perlu dicatat bahwa persyaratan dan prosedur ini dapat sedikit bervariasi tergantung pada peraturan KPU setempat. Karena itu, penting untuk memeriksa peraturan yang berlaku di daerahmu sebelum mengajukan permohonan pindah memilih.
Baca Juga: Gus Iqdam Punya Amalan Khusus agar Usaha Tidak Mudah Bangkrut, Apa Itu?
Penting untuk diingat bahwa pengajuan pemindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya dapat diajukan maksimal 30 hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara.