Sudah Masuk DPT Tapi Pindah Rumah, Ini yang Bisa Dilakukan Agar Tetap Bisa Nyoblos di TPS saat Pemilu

Photo Author
- Rabu, 10 Januari 2024 | 17:15 WIB
ilustrasi Pemilu 2024 (KPU)
ilustrasi Pemilu 2024 (KPU)

4. Penerbitan Bukti Pindah Memilih

Setelah proses verifikasi, KPU akan memberikan bukti kepada pemilih berupa formulir A-Surat Pindah Memilih sebagai bukti bahwa pemindahan telah diizinkan. 

Perlu dicatat bahwa persyaratan dan prosedur ini dapat sedikit bervariasi tergantung pada peraturan KPU setempat. Karena itu, penting untuk memeriksa peraturan yang berlaku di daerahmu sebelum mengajukan permohonan pindah memilih.

Baca Juga: Gus Iqdam Punya Amalan Khusus agar Usaha Tidak Mudah Bangkrut, Apa Itu?


Penting untuk diingat bahwa pengajuan pemindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya dapat diajukan maksimal 30 hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X