Krjogja.com - SLEMAN - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Sebagai tindaklanjut, Kominfo bersama UGM dan Microsoft menggelar Artificial Intelligence Public Discussion: Moving Ethical AI from Voluntary Commitments to Binding Regulations di Balai Senat UGM, Jumat (8/3/2024) sekaligus melaunching Center of Artificial Intelligence Ethic.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, Rektor UGM Prof Ova Emilia, Dekan Fakultas Filsafat UGM Dr. Rr. Siti Murtiningsih, Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar dan Director of Government Relations at Microsoft Indonesia & Brunei Darussalam Ajar Edi, serta Guru Besar Bidang Ilmu Komputer dan Elektronika, Ketua Dewan Eksekutif Laminfokom Prof Sri Hartati.
Wamenkominfo, Nezar Patria mengatakan tata kelola AI harus benar-benar diatur terutama dalam sisi etis untuk mencegah penyalahgunaan dan dampak negatif. Pasalnya, AI kini memungkinkan orang tak bertanggungjawab memanfaatkan untuk hal-hal buruk.
Baca Juga: Miras Oplosan di Sleman Capai Omset Rp 9 Miliar Perbulan, 200 Penjual Tersebar di Tiap Kapanewon
"Kominfo sudah keluarkan edaran menteri bulan Desember lalu, berisi panduan etis pengembangan AI. Ini ditujukan pengembang AI dan industri yang mengadopsi AI, sehingga bisa memandu dari aspek etis. Ada dampak sosial, ekonomi dan budaya dari penggunaan AI ini. Kita masih bergerak, mencermati perkembangan AI yang ada," ungkapnya di sela acara.
Sebagai gambaran, penggunaan generative Al setidaknya dapat membuka kapasitas produksi sedikitnya US$ 243,5 miliar atau setara dengan 18 persen dari PDB di tahun 2022 (ELSAM dan Access Partnership, 2023).
Pada konteks itu pula, etika kecerdasan artifisial mencoba untuk menjawab berbagai perkembangan yang mengemuka,
pengembangan model tata kelola kecerdasan artifisial.
Prinsip-prinsip etika dalam SE ini mengakomodasi sejumlah elemen, yang meliputi: inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, akuntabilitas, pelindungan data pribadi, pembangunan dan lingkungan berkelanjutan, dan kekayaan intelektual.
Baca Juga: Estimasi Proyek Pembangunan Gabus Rp 2 Miliar
"Nantinya kita melihat manfaat pengembangan AI dan meminimalisir resiko muncul. Kita bisa ambil sikap mengambil manfaatnya dan menghindari resikonya. Kita akan tingkatkan lagi dalam aturan komprehensif. Kami akan dialog dulu dengan stakeholder, publik, akademisi dan pengembang," sambung Nezar.
Nezar menyebut, ekonomi digital Indonesia 5-6 tahun ke depan akan terus tumbuh dan pada 2030 akan dibutuhkan 9 juta talenta digital. Artinya, semua hal harus disiapkan agar inline antara kebutuhan dan ketersediaan.
"Saat ini baru 10 persen industri digital, namun akan tumbuh pada 2030 mencapai 366 miliar USD. Di level Asia Tenggara, kontribusi kita 40 persen dari total 1 Trilyun USD. Kita harus siap dengan talenta digital. Studi Kecerdasan Buatan, Center of Ethics AI ini melakukan pendekatan multi disiplin terutama dari sisi etika. Bagaimana kita meminimalkan resiko, bisa digunakan dengan menghormati nilai dasar kemanusiaan," tandasnya.
Amerika Serikat pada 2023 juga telah mengeluarkan Secures Voluntary Commitments from Leading Artificial Intelligence Companies to Manage the Risks Posed by Al, setelah sebelumnya mengeluarkan Blueprint for An AI Bill of Rights, dan kemudian dilanjutkan dengan keluarnya Executive Order on the Safe, Secure, and Trustworthy Development and Use of Artificial Intelligence, pada akhir Oktober 2023. Adanya aturan tegas dan jelas diharapkan bisa mengarahkan pengelolaan AI pada hal-hal baik dan bermanfaat bagi kehidupan umat manusia. (Fxh)