Pelantikan Pejabat Diduga Melanggar, Dewan Pertanyakan Surat Izin dari Mendagri

Photo Author
- Rabu, 27 Maret 2024 | 17:40 WIB
Bupati Sleman saat melantik pejabat di lingkungan Pemkab Sleman (Istimewa)
Bupati Sleman saat melantik pejabat di lingkungan Pemkab Sleman (Istimewa)

KRjogja.com - SLEMAN – Pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkungan Pemkab Sleman pada 22 Maret 2024 menjadi sorotan dari DPRD Kabupaten Sleman.

Pelantikan pejabat itu diduga melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota karena kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan dari penetapan calon kepala daerah.

Untuk itu DPRD Kabupaten Sleman mempertanyakan surat izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca Juga: 1.500 Warga Terban dan Karangwaru Terima Paket Sembako dari BRI Yogyakarta

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sleman Hasto Karyantoro SIP mengatakan, berdasarkan Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Sementara jadwal dari KPU penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

“Ketika ditarik 6 bulan sebelumnya, berarti mulai 22 Maret 2024 sudah tidak boleh melakukan penggantian pejabat. Pertanyaannya, apakah Bupati Sleman sudah mengantongi surat izin tertulis dari Mendagri? Kalau tidak ada izin, ya itu patut diduga melanggar karena dalam UU sudah jelas bunyinya,” kata Hasto dalam diskusi terbatas Anggota DPRD Kabupaten Sleman, Selasa (26/3/2024) malam.

Baca Juga: Penderita Jantung Akut Sebaiknya Tidak Menjalankan Ibadah Puasa

Diskusi itu diikuti oleh Ketua Komisi A Hasto Karyantoro SIP, Ketua Komisi C Rahayu Widi Nuryani SH MH, Ketua Komisi D M Arif Priyosusanto SSi dan Untung Basuki Rahmat SAg.

Lebih lanjut dikatakan Hasto, dirinya juga mempertanyakan apakah penggantian pejabat di lingkungan Pemkab Sleman itu melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) atau tidak. Jika tidak melalui proses baperjakat, patut diduga penggantian itu hanya berdasarkan ‘like and dislike’.

“Kami mendapat informasi, proses penggantian itu tidak melalui baperjakat. Kalau aturan saja diterjang-terjang, akan menimbulkan yang tidak-tidak yaitu hanya berdasarkan ‘like and dislike’,” ucap politisi dari Fraksi PKS ini.

Jika itu benar terjadi, Hasto menilai sistem merit di Kabupaten Sleman mengalami kemunduran. Padahal dalam sistem merit itu, kebijakan dan manajemen ASN itu berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

“Kalau sistem merit tidak jalan, dikhawatirkan penempatan jabatan itu tidak sesuai kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Jika itu terjadi, tata pemerintahannya akan rusak,” ujar Hasto.

Hal senada juga dikatakan Untung Basuki Rahmat. Menurutnya, sekarang ini bukan lagi ‘debatable’ apakah 22 Maret 2024 masih boleh melantik atau tidak. Untung secara tegas menyatakan, jika pelantikan pada 22 Maret kemarin tidak memilliki surat izin dari Mendagri, pelantikan itu diduga catat hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X