DPN Peradi Angkat 113 Advokat, Ini Pesannya

Photo Author
- Rabu, 27 Maret 2024 | 20:55 WIB
Hermansyah Dulaimi saat menyerahkan SK pengangkatan kepada salah satu advokat.  (Foto: Saifullah Nur Ichwan )
Hermansyah Dulaimi saat menyerahkan SK pengangkatan kepada salah satu advokat. (Foto: Saifullah Nur Ichwan )

 KRjogja.com - SLEMAN – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Rabu (27/3/2024) malam mengangkat 113 advokat di DIY. Para advokat muda ini diminta untuk menjaga kode etik advokat dan meningkatkan kualitasnya. Mengingat persaingan profesi advokat cukup ketat. 

Sekjen DPN Peradi Dr H Hermansyah Dulaimi SH MH didampingi Wakil Ketua Umum Bidang Pengangkatan Advokat DPN Peradi H Bun Yani SH MH menjelaskan, advokat yang telah dilantik ini harus dapat menjaga kode etik profesi dan meningkatkan kualitas serta pengetahuannya. Selain itu advokat juga dapat menjaga kepercayaan dari klien. 

“Persaingan profesi advokat cukup ketat. Jadi kode etik itu harus dipegang teguh oleh advokat. Kemudian advokat harus pintar dan jujur. Karena pencari keadilanlah yang akan menilainya,” pesannya saat pengangkatan advokat di Hotel Royal Ambarrukmo. 

Baca Juga: Perakit Petasan Dijerat UU Darurat

Hermansyah meyakini, kualitas advokat dari Peradi ini berbeda dengan lainnya. Hal itu dikarenakan proses rekruitmen Peradi ini cukup ketat mulai standar pendidikan, masa magang. 

“Kualitas adokat kami berbeda dengan organisasi lain. Kalau tidak lulus Ujian Profesi Advokat, tidak dapat diangkat. Soalnya kami ingin mencetak advokat yang berkualitas,” terangnya. 

Korwil Peradi DIY Irsyad Thamrin SH MH menambahkan, dalam pengangkatan advokat ini ada 113 orang. Para advokat yang dilantik ini sebelumnya telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Adovat dan magang dua tahun. 

Baca Juga: Kelok 18 JJLS Kabupaten Gunungkidul Dibangun Sektor Wisata Makin Berkembang

“Habis pengangkatan ini, 113 advokat ini akan ada pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi DIY. Setelah itu mereka dapat menjalankan profesi advokat,” kata Irsyad. (Sni) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X