Diduga Pungli Layanan Kamar, Oknum Pejabat Lapas Cebongan Dinonaktifkan

Photo Author
- Selasa, 21 Mei 2024 | 15:50 WIB
 Agung Aribawa didampingi Kelik Sulistyanto, saat memberikan keterangan pers di Lapas Cebongan, Selasa (21/5).   (Wahyu Priyanti)
Agung Aribawa didampingi Kelik Sulistyanto, saat memberikan keterangan pers di Lapas Cebongan, Selasa (21/5). (Wahyu Priyanti)


Krjogja.com - Sleman - Oknum Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman berinisial M yang diduga melakukan pungli, telah dinonaktifkan. Bekerjasama dengan sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), oknum pejabat struktural di Lapas Sleman atau Lapas Cebongan itu, menarik pungutan liar (pungli) kepada WBP untuk mendapatkan kamar yang bagus di Lapas.

"Betul ada oknum pegawai kita yang melanggar disiplin terkait layanan warga binaan. Oknum berinisial M itu sudah kami tindak, kami nonaktifkan sebagai pejabat di sini," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian (Kanwil) Hukum dan Hal Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY, Agung Aribawa saat jumpa pers di Lapas Cebongan, Selasa (21/5).

Baca Juga: Padukuhan Kalisoro Ingin Menjadi Percontohan Budidaya Sorgum

Selain dinonaktifkan, M telah dipindahtugaskan ke Kanwil DIY sembari menunggu proses penjatuhan hukuman disiplin dari Inspektorat. Menurut Agung, sanksi terhadap M bisa berupa pencopotan dari jabatan hingga pemecatan. Oknum tersebut, diduga melakukan aksinya pada November 2023. Kemudian setelah mendapatkan laporan, pihaknya dan Lapas setempat langsung melakukan pemeriksaan.

Ternyata, dugaan pungli itu dilakukan M dengan WBP lainnya, sehingga pemeriksaan lanjutan dilakukan terhadap sejumlah warga binaan. Hasilnya, 8 orang warga binaan terindikasi melakukan pungli, sehingga mereka langsung dipindahkan.

"Kami juga memeriksa perwakilan WBP yang juga ada indikasi melakukan hal yang sama. Dengan jabatan strukturalnya, M dan 8 orang WBP melakukan kesepakatan untuk dapat memberikan layanan lain, sehingga tata tertib Lapas dilanggar. Itu yang kita basmi, karena komitmen kita adalah memberikan layanan gratis," terang Agung.

Baca Juga: 18 Anak Diterima di PTN, 246 Siswa SMAN 1 Banguntapan Diserahkan Kembali

Ia membenarkan jika pelanggaran disiplin yang dilakukan M, salah satunya adalah mendapatkan kamar yang bagus bagi para WBP. Meskipun sudah dinonaktifkan, namun Agung belum menyebut terkait nominal pungli yang dilakukan oleh M dan 8 orang WBP dengan alasan masih dalam pemeriksaan.

Kalapas Cebongan, Kelik Sulistyanto menambahkan, mencuatnya kasus itu berawal laporan dari keluarga WBP pada November 2023. Selalu atasan, Kelik langsung memeriksa M, begitupun Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan. Kemudian pada Januari 2024, M dinonaktifkan dan ditarik atau dipindahtugaskan ke Kanwil DIY. Kelik menyebut, tarif kamar yang diminta M bervariasi, diduga mulai ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah.

Baca Juga: Diikuti 250 Peserta, Agenda Bussiness Matching Sukses Digelar di Solo Technopark

Terkait proses pidana, Kelik menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus itu ke Polresta Sleman. "Proses hukum kami serahkan ke aparat, karena kami tidak bisa intervensi," pungkas Kelik (Ayu)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X