Krjogja.com - Sleman - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman (Bawaslu Sleman) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pilkada Sleman 2024, bersama seluruh Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dari 17 Kapanewon (Kecamatan) se Kabupaten Sleman.
Dalam kegiatan yang diselenggarakan selama sehari di Grand Keisha Yogyakarta, Jumat (12/07/2024) tersebut juga diisi materi dengan tema "Kehumasan dan pemanfaatan Media Sosial dan Media Massa sebagai sarana Sosialisasi dan Komunikasi Publik Pengawas Pemilu” yang menghadirkan narasumber Pemimpin Redaksi beritajogja.com, Jafarudin.
Dalam pemaparannya, Jafar mengungkapkan Bawaslu merupakan garda terdepan pengawasan Pemilu agar terwujud Pemilu atau Pilkada yang berkualitas dan berintegritas sesuai azaz Pemilu, Langsung Umum Bebas Rahasia serta Jujur dan Adil (Luber Jurdil).
Menurutnya, Bawaslu atau Panwascam perlu mendapatkan dukungan atau partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Karena itu, guna untuk mendapatkan dukungan atau partisipasi dari masyarakat, maka pengawas Pemilu harus mendapatkan kepercayaan dari masyarakat terlebih dahulu.
Kepercayaan bisa dibangun melalui hubungan yang baik dengan seluruh elem nasyarakat dan stakeholder terkait. Dalam membangun kepercayaan publik, kata Jafar, maka pengawas Pemilu perlu memiliki pengetahuan kehumasan atau public relation yang baik, yaitu kemampuan berkomunikasi dengan publik.
"Komunikasi publik ini sebenarnya kerja kehumasan. Bisa dikatakan humas ini adalah ujung tombak suatu lembaga atau instansi untuk mendapatkan kepercayaan publik, sehingga kemudian mendapat dukungan atau partisipasi publik. Dalam konteks pengawasan Pemilu, meski mungkin di Bawaslu ada divisi kehumasan, namun Panwascam juga harus memahami fungsi dan sekaligus bisa praktik kehumasan," ujarnya.
Baca Juga: Diskusi Terbatas Kadin DIY, Kondisi Ekonomi dan Bisnis Sedang Tidak Baik-baik Saja
Menurut Jafar di era digital saat ini, pengawas Pemilu harus bisa memanfaatkan media sosial dan media massa atau PERS sebagai sarana komunikasi publik.
Ia menegaskan, media sosial berbeda dengan PERS. Media sosial adalah platform digital yang bisa dibuat dan diakses oleh semua orang dan diisi apa saja sesuai keinginan pemilik akun, tanpa melalui proses verifikasi.
"Jadi perlu dipahami bahwa Wartawan atau insan PERS itu berbeda dengan penggiat media sosial, influenzer, apalagi buzzer. Kami wartawan bekerja dengan koridor UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Ketentuan Dewan Pers dan tentunya Kode Etik. Jadi tidak asal membuat konten berita," tandasnya.
Baca Juga: Diskusi Terbatas Kadin DIY, Kondisi Ekonomi dan Bisnis Sedang Tidak Baik-baik Saja
Namun demikian Jafar tidak menafikkan pemanfaatan media sosial juga penting, karena hampir semua orang saat ini punya akun medsos.
"Sahabat-sahabat Panwascam harus bisa membuat konten menarik untuk mensosilisasikan dan menunjukkan ke public kinerjanya melalui media sosial dan sebisa mungkin membuat pers rilis yang baik untuk dipublikasikan di Media massa," terang jafar.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ikhsan Siregar mengatakan, kegiatan Rakernis ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bawaslu RI dan Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih pada Pilkada Sleman Tahun 2024.