Krjogja.com Sleman Perusahaan dituntut bekerja optimal dan menggunakan seluruh potensi yang ada guna mencapai keuntungan sebesar besarnya. Namun, guna mencapai hal itu dibutuhkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang diatur dalam standar pengelolaan K3 (SMK 3) yang telah diatur oleh pemerintah Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Staff Quality, Health, Safety and Environtment Sucofindo Semarang Nurinna Riska Amalia saat Goes To Campus Kuliah Dosen Tamu PT Sucofindo Penerapan K3 di Dunia Kerja, K3L, Proses Safety dan audit SMK 3 bagi mahasiswa Fakultas Teknik Mesin dan Industri di Ruang Sidang 1 A Universitas Gadjah Mada, Sabtu (21/9). Mahasiswa terlihat antusias dan terjadi diskusi di sela pemaparan yang disampaikan. Ikut hadir dan memberi materi Kepala Bidang Inspeksi Pengujian Sucofindo Cabang Semarang Wahyu Prabowo, SHut.
Menurut Nurinna K3 adalah bidang yang berhubungan dengan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan manusia yang bekerja pada sebuah institusi atau lokasi proyek. Sedangkan, SMK 3 adalah standar pengolalaan K3 yang sudah ditetapkan pemerintah Indonesia. Hal itu diatur dalam PP Nomor PP No. 50 tahun 2012 yaitu semua perusahaan yang memiliki pegawai di atas 100 pegawai, wajib menerapkan SMK 3.
Baca Juga: Kirab Gunungan Meriahkan Merti Dusun Karangsari
"Selamat artinya tidak celaka dan sehat adalah tidak sakit sehingga kinerja perusahaan bisa optimal memenuhi semua targetnya. Dalam menjaga keamanan dalam bekerja, PT Sucofindo terus menekankan implementasi K3 dalam bekerja untuk dapat dilaksanakan secara konsisten. Sehubungan dengan hal tersebut, PT Sucofindo memiliki layanan Audit SMK 3, Audit Kelaikan Infrastruktur, pengujian peralatan instalasi kelistrikan, green building, riksa uji, Sertifikasi Laik Operasi (SLO), konsultansi ESG, dan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001 dengan harapan perusahaan di Indonesia dapat juga mengimplemetasikan budaya K3 dan SMK 3," kata Nurinna.
Nurinna mengatakan penerapan K3 memberi dampak positif bagi perusahaan seperti dapat meningkatkan produktivitas karyawan karena karyawan merasa sehat dan aman di tempat kerja. Dengan meminimalisir kecelakaan kerja, perusahaan dapat terhindar dari risiko kerugian finansial. Selain itu, dengan lingkungan kerja yang sehat dan aman, perusahaan dapat meningkatkan reputasi dan citra baik di mata masyarakat. Adapun K3 berfungsi mengatur suatu organisasi dalam menjalankan bisnis sesuai hukum K3, memberikan proteksi dan pencegahan bagi pekeeja hingga mencanangkan lingkungan yang sehat dan aman.
Karena itu, Nurinna menyarankan bagi perusahaan yang belum menerapkan K3 untuk melakukan audit K3 dan memperhatikan proses kerja yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan karyawan. Lalu, menerapkan tata tertib K3 seperti penggunaan APD, pengawasan dan pelaporan terhadap insiden kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Selain itu, memberikan pelatihan K3, pelatihan cara kerja yang aman, penggunaan APD, serta cara menghindari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Termasuk melakukan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya K3 di tempat kerja.
Baca Juga: Silmy Karim: Revisi UU Imigrasi untuk Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaikan Pelayanan
"Urgensi adanya keselamatan kerja adalah K3 menjadi hak asasi manusia, K3 menjadi alasan moral dan kemanusiaan K3 dalam isu ekonomis dan teknologi. Semua pihak terlibat dalam penerapan K3 seperti masyarakat, persekutuan dagang, pekerja dan pengusaha. Pemerintah, lembaga inteenasional pemerintahan ataupun non pemerintahan juga ikut terlibat," paparnya.
Nurinna menjelaskan PT Sucofindo juga memiliki layanan Audit SMK 3, Audit Kelaikan Infrastruktur, pengujian peralatan instalasi kelistrikan, green building, riksa uji, Sertifikasi Laik Operasi (SLO), konsultansi ESG, dan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001 dengan harapan perusahaan di Indonesia dapat juga mengimplemetasikan budaya K3 dan SMK 3. Penerapan SMK 3 ini bisa diaplikasikan di perusahaan yang bergerak bidang Pertambangan, konstruksi, migas, produk makanan dan minuman, tembakau, tekstil dan produk tekstil, kayu dan produk kayu, farmasi dan masih banyak lagi
"Perusahaan yang telah menerapkan SMK 3 akan meningkatkan kepercayaan pelanggan, daya saing dan citra perusahaan. Lalu. melindungi pekerja yang bekerja di lingkungan kerja, patuh terhadap UU dan penurunan risiko kecelaaan. Sebaliknya bila tidak patuh akan diberi sanksi berupa teguran," pungkasnya.
Dosen Fakultas Teknik Mesin dan Indonesia UGM Ardiyanto mengatakan melalui kegiatan ini mendukung aktivitas belajar mahasiswa, bahkan mahasiswa bisa bejalar langsung mengenai K3 dan SMK 3. Mahasiswa juga bisa mendapat sisi lain mengenai pelaksanaan K3 dan SMK 3.
"Saya sangat mendukung inisiatif yang dijalankan PT Sucofindo Cabang Semarang dan sangat mendukung penerapan ilmu mahasisw di masa depan. Saya yakin dengan bekal ini mahasiswa bisa mendapatkan pengetahuan penuh mengenai K3 dan SMK 3. Bahkan, mereka juga bisa menerapkan dengan baik di industri nanti," kata Ardiyanto.