Ardiyanto menjelaskan lebih lanjut penerapan K3 dan SMK 3 di Indonesia terbilang baik dan antusiasme perusahaan dalam menerapkannya patut diapresiasi. Bahkan, melalui regulasi yang ada Indonesia mampu mengatur dan merumuskan pelaksanaan K3 dan SMK 3. Bandingkan dengan negara lain masih ada yang belum bisa mengatur kebijakan mengenai hak asasi manusia ini. (*)