Oknum ASN Bagikan Sabun Cuci Bergambar Paslon Dilaporkan Bawaslu ke BKN Pusat

Photo Author
- Senin, 30 September 2024 | 07:28 WIB
Ilustrasi sabun cuci
Ilustrasi sabun cuci

Krjogja.com - SLEMAN - Diduga oknum ASN membagikan souvenir berupa sabun cuci tangan kepada ibu-ibu anggota Dasa Wisma yang dilabeli stiker bergambar salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman. Atas peristiwa itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman meneruskan satu kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, dugaan pelanggaran netralitas ASN ini merupakan hasil penelusuran informasi awal yang dilakukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sleman dan telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan. Selanjutnya Bawaslu Sleman meneruskan satu kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.

"Ya, kasus tersebut kemarin Kamis, 26 September 2024 kami teruskan melalui surat ke BKN pusat dan ditembuskan ke BKN Regional Jateng-DIY dan Bawaslu DIY," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna.

Baca Juga: Kampanye Pilkada Bawaslu Terjunkan 310 Petugas

Arjuna menerangkan, untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 ini, setiap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN memang tak lagi diteruskan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Namun, berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito mengatakan, dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diteruskan Bawaslu Sleman ke BKN kali ini terkait tindakan seorang ASN Pemkab Sleman yang membagi-bagikan souvenir berupa sabun cuci tangan kepada ibu-ibu anggota Dasa Wisma Jogokerten, Trimulyo, Sleman, pada Kamis, 12 September 2024 lalu.

Sabun cuci tangan yang dibagikan ASN dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman itu dilabeli stiker bergambar salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman. Meski belum ada penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Sleman waktu itu, namun patut diduga tindakan ASN tersebut telah menyalahi ketentuan terkait netralitas ASN.

Baca Juga: Ini 17 Poin Resolusi Hasil Rakornas Baznas

"Setelah meminta keterangan dari beberapa ibu-ibu kelompok Dasa Wisma, Panwaslu Kecamatan Sleman pun memutuskan untuk meneruskan perkara ini ke BKN melalui Bawaslu Kabupaten Sleman," kata Hery Purwito.

Netralitas ASN, lanjutnya, merupakan sesuatu yang wajib dijaga oleh seluruh ASN, terlebih di masa-masa Pemilu atau Pilkada. Oleh sebab itu, dia pun mengimbau kepada seluruh jajaran ASN di Kabupaten Sleman hingga tingkat Kapanewon dan Desa untuk tetap menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pilkada.

"Begitu juga kalau ada program, kebijakan yang menggunakan anggaran pemerintah sebaiknya tidak mengundang atau melibatkan paslon karena nanti bisa diduga tidak netral," ujarnya. (Sni)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X