Krjogja.com - SLEMAN - Dalam upaya mendorong penerapan prinsip ekonomi berkelanjutan di sektor pariwisata, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BOB) menyelenggarakan Sosialisasi Pedoman Prinsip Blue Green and Circular Economy (BGCE) di Sleman, DIY, Jumat (13/12/2024).
Blue Economy menitikberatkan pada konservasi sumber daya air dan laut untuk mendukung ekonomi pesisir sementara Green Economy mengintegrasikan prinsip keberlanjutan lingkungan dalam kegiatan ekonomi. Circular Economy meminimalkan limbah melalui siklus penggunaan kembali, daur ulang dan pengelolaan sumber daya yang efisien.
Baca Juga: 9,4 Juta Kendaraan Diprediksi Masuk Wilayah DIY di Momen Natal Tahun Baru
Penerapan BGCE di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan seperti rendahnya kesadaran pelaku usaha, keterbatasan regulasi, serta kebutuhan investasi yang besar. Selain itu, teknologi dan infrastruktur yang mendukung konsep ini masih perlu ditingkatkan.
Namun, Indonesia memiliki potensi besar dalam penerapan BGCE, terutama melalui sektor pariwisata yang kaya akan destinasi alam dan budaya. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat membuka peluang investasi hijau, meningkatkan daya saing global, serta menciptakan lapangan kerja baru yang ramah lingkungan.
Untuk memperkuat kesadaran dan komitmen bersama, kegiatan ini diawali dengan sambutan dari berbagai pemangku kepentingan. Mereka menyampaikan visi dan rencana strategis yang menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung prinsip BGCE di industri pariwisata.
Baca Juga: Dunia Dilanda Ketidakpastian Ekonomi di 2025, Bakal Bawa Dampak ke Indonesia?
Hariyanto, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, menyoroti pentingnya penerapan BGCE sebagai bagian dari transformasi pariwisata nasional. Penerapan BGCE di kawasan pariwisata seperti Borobudur merupakan langkah strategis yang harus segera dilakukan.
"Dengan memadukan pelestarian lingkungan dan pengembangan ekonomi, kita dapat menciptakan destinasi wisata yang tidak hanya indah tetapi juga memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat setempat," ungkap Hariyanto.
Kolaborasi yang kuat antara pelaku usaha, pemerintah dan masyarakat lokal dipandang sebagai elemen kunci untuk mengoptimalkan penerapan prinsip BGCE. Bisma Jatmika, Direktur Industri Pariwisata dan Kelembagaan Kepariwisataan BOB, menekankan pentingnya keterlibatan aktif semua pemangku kepentingan dalam implementasi BGCE.
"Kolaborasi lintas sektor yang terstruktur dan konsisten akan mempercepat transformasi ekosistem pariwisata yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Semua pihak harus mengadopsi praktik terbaik yang menggabungkan ekonomi, sosial, dan lingkungan untuk menciptakan dampak yang positif dan jangka panjang," sambung Bisma Jatmika.
Sebagai bagian dari penguatan kebijakan yang mendukung penerapan BGCE, Safira Mayasti Nurrahmani, Perencana Ahli Pertama, Direktorat Industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bappenas, menjelaskan arah kebijakan strategis yang harus diambil. Safira memaparkan visi nasional yang menekankan pentingnya regulasi yang inklusif dan kolaborasi lintas sektor.
"Regulasi yang komprehensif dan kebijakan lintas sektor adalah fondasi penting untuk memastikan bahwa prinsip BGCE menjadi bagian integral dari pembangunan pariwisata nasional. Kami mengajak semua pelaku untuk berkomitmen dalam menciptakan sektor pariwisata yang inklusif dan berkelanjutan," tambah Safira.
Untuk memastikan implementasi yang efektif, Hanifah Makarim, Direktur Standardisasi dan Sertifikasi Usaha,Kemenparekraf, menyoroti pentingnya penerapan standar yang mengacu pada prinsip BGCE. Sertifikasi usaha berbasis BGCE merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa praktik bisnis yang berkelanjutan menjadi bagian tak terpisahkan dari industri pariwisata.
"Standar ini akan memberikan daya saing global bagi pelaku usaha sekaligus melindungi nilai-nilai lingkungan yang menjadi fondasi utama pariwisata berkelanjutan," kata Hanifah.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan UKM binaan BOB, manajemen hotel dan pelaku industri pariwisata di DIY. Sosialisasi ini diharapkan menjadi katalisator penguatan kesadaran dan penerapan prinsip BGCE dalam pengelolaan kawasan wisata di Indonesia. (Fxh)