Kabur Atas Perintah Pihak Ketiga, Terpidana ‘Money Politics’ Menyerahkan Diri Untuk Dieksekusi

Photo Author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 15:40 WIB
Kedua terpidana saat dieksekusi di Lapas Kelas IIB Cebongan.  (Ist)
Kedua terpidana saat dieksekusi di Lapas Kelas IIB Cebongan. (Ist)

Kedua terpidan saat menyerahkan diri di Kejari Sleman untuk dieksekusi.

KRJogja.com - SLEMAN – Terpidana kasus ‘money politics’ di Sendangmulyo Minggir yakni Poniman, Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian dan Hari Sukaca Ali sudah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk menjalani putusan pengadilan selama 3 tahun denda Rp 200 juta.

Dari lima terpidana itu sempat dua orang kabur ke luar jawa atas perintah pihak ketiga karena diiming-imingi akan diselesaikan.

Baca Juga: Kolaborasi dengan Ultra KR, Guru Kelas VI se Kapanewon Kretek Bedah Kisi-Kisi

Penasehat Hukum kelima terpidana Suryono Basuki dan Partners mengungkapkan, sebelumnya kelima terpidana diputus oleh Pengadilan Negeri Sleman dengan hukuman 3 tahun dan Rp 2 juta dengan masa percobaan satu tahun.

Namun di tingkat banding, terpidana dihukum menjalani hukuman pidana 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan.

“Kelima terpidana merasa terkejut dengan putusan Pengadilan Tinggi Yogya. Karena ditingkat pertama hanya divonis percobaan,” ungkap Suryono, Selasa (14/1).

Baca Juga: Patrick Kluivert Bertemu dan Berdiskusi dengan Indra Sjafri

Atas putusan itu, kelima terpidana sempat disarankan oleh pihak ketiga untuk melarikan diri. Dengan janji, pihak akan menyelesaikan permasalahan tersebut sampai selesai.

Namun dari kelima terpidana itu, hanya Gerardus Agung Sefrian dan Hari Sukaca Ali yang melarikan dir ike luar jawa. Sedangkan tiga orang lainnya memilih tidak pergi.

“Jadi dua orang yang melarikan diri bukan kehendak dirinya, tapi ada pihak lain yang menyuruh untuk pergi. Karena dua orang itu mendapat janji ada orang itu akan diurus sampai selesai,” ungkapnya.

Ketiga orang yang tidak melarikan diri, lanjut Suryono, telah diantar ke Kejari Sleman untuk dilakukan eksekusi pada 9 Januari 2025. Sedangkan dua orang yang melarikan diri itu dihubungi oleh pihak keluarga untuk pulang dan menyerahkan diri. Kemudian Selasa (13/1) diantar ke Kejari Sleman untuk dieksekusi.

“Tadi pagi sudah kami serahkan ke Kejari Sleman. Jadi semua terpidana sudah dieksekusi untuk menjalani putusan pengadilan,” katanya.

Terpisah Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto SE SH MH saat dikonfirmasi membenarkan kelima terpidana kasus ‘money politics’ sudah menyerahkan diri dan telah dieksekusi.

Dimana untuk tiga terpidana dieksekusi minggu kemarin yakni Poniman, Sutriyono dan Suyatman. Sedangkan dua terpidana lainnya kemarin siang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X