Kabur Atas Perintah Pihak Ketiga, Terpidana ‘Money Politics’ Menyerahkan Diri Untuk Dieksekusi

Photo Author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 15:40 WIB
Kedua terpidana saat dieksekusi di Lapas Kelas IIB Cebongan.  (Ist)
Kedua terpidana saat dieksekusi di Lapas Kelas IIB Cebongan. (Ist)

“Minggu kemarin tiga orang dan hari ini dua orang. Selanjutnya mereka akan menjalani pidana selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurang di Lapas Kelas IIB Cebongan,” terangnya. (Sni)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X