Dispora Sleman Soft Launching 'Rilek Om', Dorong Peran Kelompok Olahraga Masyarakat

Photo Author
- Senin, 30 Juni 2025 | 21:30 WIB
Dwi Handoko Wiyoto (tengah) memberikan paparan saat soft lounching RILEK OM.  (Istimewa)
Dwi Handoko Wiyoto (tengah) memberikan paparan saat soft lounching RILEK OM. (Istimewa)

Krjogja.com, SLEMAN - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Sleman melakukan Soft Lounching aksi perubahan Registrasi Identitas dan Legalisasi Kelompok Olahraga Masyarakat (RILEK OM). Program ini mendukung akuntabilitas dalam pemberian hibah alat olahraga.

Dwi Handoko Wiyoto, Kepala Bidang Pembinaan Olahraga Dispora Sleman, Senin (30/6/2025) di Kantor Dispora Sleman, mengatakan kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen dari Pemkab Sleman melalui Dispora dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat melalui kegiatan pembinaan dan pelatihan bagi Kelompok Olahraga Masyarakat.

Baca Juga: 3T Kampung Laut Cilacap Banyak Ditemukan Uang Lusuh

"Harapanya, dengan RILEK OM dimensi kebugaran masyarakat ikut naik dan capaian IPO Kabupaten Sleman perlahan dan pasti bergeser dari kategori rendah menjadi kategori menengah dan tinggi," ujar Dwi Handoko Wiyoto.

Ia menambahkan, hasil Survei Indeks Pembangunan Olahraga (IPO) yang dilakukan sejak 2021 menunjukkan capaian IPO Sleman masih pada kategori rendah dengan nilai pada tahun 2024 sebesar 0,386 (skala 0-1).Dimensi IPO dengan skor rendah ada 4 (empat) yaitu SDM olahraga (0,274), kebugaran jasmani (0,157) ekonomi (0,286), dan performa (0,181).

"Salah satu tantangan yang dihadapi adalah belum adanya legalitas formal kelompok olahraga masyarakat, padahal hal ini menjadi prasyarat pemberian hibah alat olahraga. Merujuk Peraturan Bupati Sleman Nomor 54 Tahun 2024, hibah barang hanya dapat diberikan kepada lembaga nirlaba yang diakui secara sah melalui pengesahan Kepala Dinas," tambahnya.

Baca Juga: Tak Hanya Rotasi Jabatan, Bupati Harda Kiswaya Dukung ASN Sleman Kejar Studi

Aksi perubahan RILEK OM ini bertujuan agar tersusunnya dasar hukum, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP), serta pedoman dan standar mutu barang/alat olahraga yang akan dihibahkan.

"Secara garis besar, ruang lingkup aksi perubahan ini meliputi penyusunan regulasi identitas kelompok olahraga masyarakat dan penguatan sistem pendukung layanan hibah. Terakhir aksi perubahan ini diharapkan mendukung visi Sleman mewujudkan masyarakat yang sehat dan aktif berolahraga menuju "Sleman Bugar"," sambung Handoko. (Yud)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X