KRJOGJA.com - Sleman - Guna mengembangkan pertanian guna kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kalurahan Tirtomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman akan mengembangkan sejumlah komoditas pertanian unggul di Tanah Kas Desa di Padukuhan Pundung, seluas dua hektar.
Lurah Tirtomartani, H. Indra Gunawan, SH menuturkan, Beberapa komoditas yang dikembangkan antara lain Melon, Cabai, dan Timun Baby.
"Sebelum merencanakan ini, kami sudah melakukan studi tiru ke Malang, Jawa Timur dimana di sana bisa mengembangkan komoditas pertanian unggulan, sehingga mampu meningkatkan perekonomian warganya. Ini yang akan kami adopsi dan kami optimis bisa meniru kesuksesan petani di Malang," tuturnya kepada wartawan, Rabu (09/07/2025).
Baca Juga: Menag: AICIS Forum Ilmu Pengetahuan Islam yang Menyatu dengan Tantangan Kemanusiaan Global
Indra menjelaskan, Lahan pertanian ini nantinya akan menyerap lapangan kerja dan melibatkan sedikitnya 30 Petani, termasuk petani milenial.
Dalam melaksanakan program pengembangan pertanian ini, Pemerintah Desa Tirtomartani juga mendapat dukungan dari dana keistimewaan, sehingga ke depan diharapkan hasilnya bisa lebih optimal dan bermanfaat untuk warga.
"Jadi pada kegiatan studi tiru di Malang itu kami serius belajar, menghimpun informasi yang penting, seperti apa kondisi tanahnya, kemudian komoditas apa yang cocok dikembangkan, sampai bagaimana pemasaran atau pasca panen. Itulah Pentingnya studi tiru, supaya kita bisa meniru keberhasilan di daerah lain untuk diterapkan di daerah sendiri, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan warga," ungkapnya.
Baca Juga: Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan Ditemukan Meninggal di Kamar Kost, UGM Sampaikan Dukacita
Indra menekankan bahwa setiap program maupun kegiatan pemerintah Kalurahan Tirtomartani, termasuk studi tiru ke Malang pada 19 Juni kemarin, tidak mengganggu pelayanan terhadap masyarakat.
"Kami pastikan pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu. Prinsipnya Pemerintah Kalurahan Tirtomartani dalam melaksanakan program maupun kegiatan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan," tandasnya.
Indra Menjelaskan, dipilihnya Tanah Kas Desa di Pundong sebagai lahan program pengembangan pertanian juga sesuai aturan dan sudah melalui serangkaian penelitian.
Baca Juga: Penyidikan Masih Jalan Kejari Sukoharjo Segera Tetapkan Tersangka Kedua Dugaan Korupsi PD Percada
Selain karena karakteristik kandungan tanahnya sesuai dengan komoditas yang akan dibudidayakan, kata Indra juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang pemanfaatan Tanah Kas Desa.