KRjogja.com - SLEMAN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman memfasilitasi pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bagi 356 mantan pekerja PT Mataram Tunggal Garmen (MTG) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pensiun dini. Pencairan dilakukan di Ruang Nakula, Kantor Disnaker Sleman, pada Selasa (15/7/2025).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto, menyatakan total dana yang dicairkan mencapai Rp9,3 miliar, dengan nilai tertinggi Rp50 juta yang diterima oleh dua pekerja.
"Proses pencairan dilakukan bekerja sama dengan Bank BTN," ujarnya.
Baca Juga: Cegah Stunting di Gunungkidul, 144 Pasang Ekor Ayam Dibagikan
Ia menambahkan, pencairan JHT ini merupakan bukti nyata bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan hadir dan memberikan manfaat langsung saat pekerja menghadapi masa sulit.
“BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan memastikan hak-hak pekerja tersampaikan dengan cepat dan tepat,” tegas Rudi.
Ia juga mengapresiasi kerja sama antara Disnaker Sleman, perusahaan, dan lembaga perbankan yang telah membantu kelancaran proses ini.
“Sinergi seperti ini sangat penting untuk memberikan rasa aman dan kepastian bagi pekerja,” tambahnya.
Kadisnaker Sleman, Sutiasih, menjelaskan bahwa ini merupakan tahap lanjutan penyaluran JHT untuk eks pekerja MTG pascakebakaran pada 21 Mei 2025.
"Total 356 pekerja tetap menerima JHT dengan masa kerja 4–29 tahun. Mereka di-PHK atau pensiun dini pada Juni lalu," jelasnya.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak di Andong Boyolali Mendapat Perhatian Langsung dari Pemkab Batang
Sebelumnya, pada 16 Juni 2025, sebanyak 989 pekerja kontrak MTG telah menerima JHT senilai Rp3,9 miliar. Secara keseluruhan, ada 1.345 pekerja yang terdampak.
"Kami telah berkoordinasi dengan HRD MTG terkait pesangon, dan prosesnya masih berjalan. Para pekerja juga diarahkan untuk komunikasi langsung guna mendapatkan kejelasan," lanjut Sutiasih.
Dia menambahkan, JHT merupakan bentuk perlindungan sosial berupa tunjangan uang tunai bagi pekerja yang pensiun atau terkena PHK. Iuran JHT sebesar 5,7% dari gaji (2% dibayar pekerja, 3,7% oleh perusahaan).