Pemkab Sleman Tegaskan Sikap Soal Video Viral Peredaran Miras Daring di Medsos

Photo Author
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:45 WIB
Ilustrasi (Ist)
Ilustrasi (Ist)



Krjogja.com - SLEMAN - Di berbagai kanal media sosial, beredar video pembukaan kerjasama antara Outlet 23 dengan Holywings. Menyikapi dinamika itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman  melakukan langkah-langkah tegas.

Pertama, Pemkab Sleman akan secara resmi melapor kepada pemerintah pusat melalui Surat Bupati kepada Menteri Perdagangan serta Menteri Komunikasi dan Digital. "Materi surat berkaitan dengan larangan mengiklankan minuman beralkohol di media apapun," ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih, dikutip Rabu (13/8/2025).

Baca Juga: Merasa Tersakiti, Kemana Donnarumma bakal Pergi?

Mae menyebut, di Kabupaten Sleman ada Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. Dalam regulasi tersebut, imbuh Mae, terdapat larangan penjualan minuman beralkohol secara daring, sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Perdangan Dalam Negeri Nomor 48/PDN/SD/02/2021.

Apalagi, ia melanjutkan, minuman beralkohol diklasifikasikan berdasarkan kadar, yakni Golongan A, B, dan C, serta memiliki aturan peredaran berbeda-beda. "Merujuk aturan itu, ada sanksi bagi pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tidak sesuai ketentuan. Sanksi bisa berupa pidana atau denda," tegas Mae.

Sementara, Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra Adi, menyampaikan, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan minuman beralkohol, termasuk yang dijual secara daring, untuk memastikan bahwa peredaran benar-benar sesuai aturan. Selain melapor ke pemerintah pusat, Bupati Sleman segera melaksanakan rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah untuk menyikapi keresahan masyarakat terkait peredaran video pembukaan kerja sama antara Outlet 23 dengan Holywings.

Baca Juga: Pemerintah Perkuat Ekosistem Lagu Anak Indonesia

"Pemkab Sleman akan secara konkret menempuh langkah-langkah tindak lanjut, yakni melakukan penertiban sesuai ketentuan perundang-undangan," tegasnya.

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyatakan bahwa semua peraturan terkait peredaran minuman beralkohol, khususnya di Bumi Sembada, harus ditaati. Terkait peredaran minuman beralkohol secara daring, ia akan berkoordinasi dengan Kapolda DIY, Danrem 072/Pamungkas, Kajati DIY serta jajaran di Pemkab Sleman untuk secara koordinatif melakukan pengawasan, pengendalian dan penertiban sesuai peraturan.

"Pemerintah daerah punya wewenang untuk mengatur, terutama peredaran minuman beralkohol Golongan B dan C," tegas Harda. (Fxh)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X