KRjogja.com - YOGYA - Profil Sri Purnomo eks Bupati Sleman dua periode yang terjerat kasus korupsi dana hibah pariwisata menjadi sorotan.
Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengumumkan penetapan status tersebut pada Selasa (30/9/2025).
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto.
"Tertanggal hari ini, kita menaikkan status saksi ditetapkan menjadi tersangka atas nama SP [eks] Bupati Sleman," ujar Bambang.
Menurut Bambang, perkara yang menjerat Sri Purnomo terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah sektor pariwisata tahun 2020.
Saat itu, Kabupaten Sleman menerima hibah penanganan Covid-19 dari Kementerian Keuangan senilai Rp68,5 miliar.
Namun, dana tersebut diduga disalurkan kepada kelompok masyarakat di bidang pariwisata yang tidak tercantum dalam perjanjian hibah antara Kemenkeu dan Pemkab Sleman.
"Kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar," jelas Bambang.
Jejak Karier Sri Purnomo
Sri Purnomo lahir di Klaten pada 22 Februari 1961. Ia mengawali profesinya sebagai guru IPA di MTsN Sleman Kota sejak 1986 hingga 2005.
Lulusan IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini juga merintis usaha mebel serta aktif di PD Muhammadiyah Sleman, yang kemudian membawanya ke dunia politik.
Pada 2005, Sri Purnomo maju dalam Pilkada Sleman sebagai calon wakil bupati mendampingi Ibnu Subiyanto.
Pasangan ini berhasil memenangkan kontestasi dan menjabat untuk periode 2005–2010. Namun, setelah Ibnu terjerat kasus korupsi, Sri Purnomo mengambil alih posisi sebagai pelaksana tugas bupati hingga akhir masa jabatan.
Ia kemudian memenangkan Pilkada 2010 bersama Yuni Satia Rahayu, memimpin Sleman pada periode 2010–2015.