Teman Mengadu Telah Diselingkuhi Istri, Dua Pria Ini Nekat Kencingi 'PIL'

Photo Author
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 12:31 WIB
Ketiga pelaku pengeroyokan kini ditahan di Mapolsek Gamping. (Wahyu Priyanti)
Ketiga pelaku pengeroyokan kini ditahan di Mapolsek Gamping. (Wahyu Priyanti)

SLEMAN - Seorang pria berinisial FP (31), melakukan aksi bar-bar terhadap lelaki yang diduga sebagai pria idaman lain (PIL) istrinya. FP yang merupakan warga Danurejan Yogya itu menganiaya DR (28) asal Wonosobo Jawa Tengah, setelah mendapatinya dengan sang istri dalam satu kamar.

Tak beraksi sendiri, FP dibantu dua temannya yakni AW (34) warga Gondomanan Yogya dan SH (43) warga Mantrijeron Yogya. Kini ketiga orang yang melakukan penganiayaan itu, dijebloskan ke penjara dan ditahan di Mapolsek Gamping. Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo menjelaskan, pengeroyokan menyebabkan korban mengalami luka cukup parah.

"Korban menderita luka-luka pada dahi kanan kiri pelipis kiri, kedua kaki, bengkak tangan kanan dan jari kelingking tangan kiri. Akibat luka yang dialaminya, korban harus opname beberapa hari lamanya di rumah sakit," ungkap Bowo saat jumpa pers di Mapolsek Gamping, Kamis (9/10).

Baca Juga: Ekonomi dan Keuangan syariah Potensinya Besar Untuk Perekonomian Indonesia

Dijelaskan, peristiwa terjadi Jumat (12/9) pukul 00.17 WIB di rumah kosong yang ada di wilayah Trihanggo Gamping. Ketiga tersangka datang ke lokasi untuk mencari RB (58), istri dari tersangka FP. Tersangka mengetuk pintu dan mendapati istrinya dan korban sedang berdua dalam satu kamar. Tersangka FP menarik paksa tangan korban lalu dibawa keluar rumah dan tanpa berbicara apapun langsung memukulnya. Sedangkan dua tersangka lainnya ikut memukuli korban dengan alat bantu palu, obeng, helm dan bambu sehingga korban terjatuh.

Akan tetapi, para tersangka secara bersama-sama terus menerus memukuli DR dan karena tidak kuat menahan sakit, korban kabur ke arah timur. Para tersangka tetap mengejar korban dan ketangkap lalu terus dipukuli menggunakan helm dan menyeret korban ke tempat awal pertama kali melakukan pemukulan. Ketiga tersangka kembali melakukan pemukulan ke arah muka hidung, pelipis, kedua kaki tangan kanan dan jari kelingking kiri. "Kemudian setelah puas memukuli, dua tersangka mengencingi korban, setelah itu tersangka FP melempar korban dengan bongkahan aspal besar mengenai tubuh korban," tambah Bowo.

Baca Juga: OJK, Pegadaian Syariah dan LAZISNU DIY Dorong Kemandirian Perempuan Lewat Literasi Keuangan dan Investasi Emas

Kapolsek menyebut, motif peristiwa itu karena tersangka FP cemburu dan merasa telah diselingkuhi oleh istrinya bersama korban. "Antara tersangka pertama dengan RB statusnya merupakan suami istri, namun sudah lama pisah rumah. Sedangkan antara RB dengan korban ini sama-sama pengamen yang sering mangkal di perempatan Kronggahan," terang Bowo Susilo.

Ketiga tersangka, berhasil ditangkap dan kini ditahan setelah kasus itu dilaporkan ke Polsek. Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP ancaman 7 tahun penjara.(Ayu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X