Pastikan Pengurus Koperasi Kompeten, Sleman Gelar Uji Sertifikasi Nasional untuk Pengurus dan Pengawas

Photo Author
- Minggu, 16 November 2025 | 15:05 WIB
Peserta mengikuti pelatihan dan uji kompetensi bagi pengurus serta pengawas koperasi. (Ist)
Peserta mengikuti pelatihan dan uji kompetensi bagi pengurus serta pengawas koperasi. (Ist)

KRJogja.com - SLEMAN - Dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan akuntabilitas koperasi. Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Kabupaten Sleman menggelar pelatihan dan uji kompetensi bagi pengurus serta pengawas koperasi.

Pelatihan dan uji kompetensi bagi SDM koperasi itu menjadi salah satu indikator kinerja keluaran subkegiatan yang mendukung program pendidikan dan pelatihan perkoperasian sebagai bentuk pembinaan Dinas Koperasi UKM kepada koperasi-koperasi di Sleman.

Baca Juga: Agrinas Jaladri Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Lewat Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di BUBK Kebumen

Kegiatan uji kompetensi bagi pengawas koperasi sudah dilaksanakan 15–19 September 2025. Dua hari pertama diisi dengan penyampaian materi, sementara dua hari berikutnya, 17–18 September digunakan untuk uji kompetensi.

Adapun pelatihan dan uji kompetensi bagi pengurus koperasi dijadwalkan berlangsung 22–25 September 2025. Tujuan kegiatan ini adalah memastikan para pengurus dan pengawas koperasi memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai mengenai tugas serta tanggungjawab mereka.

Pengawas Koperasi Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Kerja Kelembagaan dan Koordinator Pelaksana Kegiatan, Wening Widayati, mengatakan, uji kompetensi menjadi cara untuk membuktikan kemampuan dan profesionalitas pengurus koperasi.

Baca Juga: DMC Dompet Dhuafa Terus Sisir Area Terdampak Longsor, Belasan Korban Masih Tertimbun

“Jadi, mereka harus benar-benar dibuktikan kompeten melalui uji kompetensi setelah mengikuti pelatihan,” ujarnya.

Wening menambahkan, pelatihan dan uji kompetensi tersebut diutamakan bagi pengurus dan pengawas koperasi simpan pinjam atau koperasi yang memiliki unit usaha serupa.

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sleman, Dara Ayu Suharto. (Ist)

Para peserta memperoleh dua sertifikat, yaitu sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi berstandar nasional bagi yang dinyatakan lulus. “Pelatihan ini bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan Profesi (LDP), sedangkan uji kompetensi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) agar prosesnya berjalan transparan dan independen,” jelasnya.

Menurut Wening, kualitas SDM koperasi merupakan faktor penting yang menentukan keberhasilan dan keberlanjutan usaha koperasi. Karena itu, Dinas Koperasi UKM Sleman memastikan bahwa para pengurus dan pengawas yang dipercaya anggota benar-benar memiliki kompetensi yang terukur.

Dalam pelaksanaannya, peserta dari puluhan koperasi di Sleman diuji secara komprehensif, mencakup berbagai aspek penting seperti regulasi, akuntansi dan keuangan, serta manajemen risiko.

“Materinya berbeda-beda. Untuk uji pengawas ada enam skema, sedangkan uji pengurus ada sepuluh. Itu berbeda lagi dengan uji kompetensi bagi manajer atau bagian akuntansi karena disesuaikan dengan bidang kerja masing-masing,” ujar Wening.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X