sleman

Pertimbangkan Psikis Warga, Wajib Jamin Lahan Pengganti

Rabu, 20 November 2019 | 15:51 WIB

SLEMAN, KRJOGJA.com - Penyusutan lahan pertanian di Sleman semakin tinggi. Sementara alihfungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk kepentingan umum seperti pelaksanaan  proyek-proyek pembangunan strategis yakni pembangunan ruas Jalan Tol, RSUD Prambanan, dan Pemindahan UPN Veteran secara langsung akan mempengaruhi luasan LP2B karena terjadi pengalihfungsian lahan pertanian. 


Sebagai upaya tetap mempertahankan lahan pertanian produktif, Pemkab wajib memberikan jaminan lahan pengganti bagi lahan produktif yang terdampak. Selain itu dalam alih fungsi lahan harus dipikirkan juga psikis warga terdampak.

"Psikis warga terdampak penting jadi bahan pertimbangan. Mereka yang utamanya bermata pencaharian utama sebagai petani serta tidak memiliki keahlian apapun selain bertani, kemudian sawahnya terdampak dan diberi sejumlah uang dipastikan akan bingung beralih mata pencaharian apa. Kondisi ini yang mestinya jadi bahan masukan," urai Ketua Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta

Dr. Ir. Senthot Sudirman, MS dalam diskusi kaitan Raperda Perlindungan LP2B di Sleman, Rabu (20/11) di kawasan Ledok Blontan Wedomartani menjelaskan permasalahan ini harus diselesaikan dengan baik dan dilihat dari kemanfaatan yang paling kecil terutama dampak kerugian yang ditimbulkan. Pemkab harus berupaya untuk mempertahankan luasan LP2B sesuai dengan amanat Perda dengan mempertimbangkan kebutuhan produksi pangan daerah dan mengupayakan lahan pertanian pengganti.

Senthot menyatakan, Pemkab harus melakukan sosialisasi yang baik kepada petani yang lahannya masuk ke dalam LP2B dan juga diikuti dengan pemberian insentif bagi petani pemilik lahan dan disinsentif bagi pihak-pihak yang melakukan pengalihfungsian LP2B tanpa mengikuti peraturan perundangan atau pemanfaatan lahan tidak sesuai peruntukan. 

Anggota Pansus Raperda PLP2B DPRD Bantul, Hj. Sumaryatin, S.Sos. MA menambahkan dalam pemaparan Raperda PLP2B, salah satunya masalah yakni penyusutan lahan pertanian yang terjadi di Sleman dari sebesar 22.819 hektare di tahun 2011 menjadi 18.137 hektare di tahun 2018.

Eksekutif dan Legislatif berupaya mencegah penyusutan lahan dengan penerbitan Perda Perlindungan LP2B sebagai landasan peraturan. Adapun luasan LP2B Sleman sebesar 18.482 hektare yang terdiri dari LP2B seluas 17.947 hektare dan LCP2B seluas 534 hektare.

Halaman:

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB