SLEMAN, KRJOGJA.com - Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak 2020 di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terancam tanpa pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya aturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak selaras dengan lembaga pengawasan.Â
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.Â
Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota terancam tak bisa mengawasi pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 tersebut, tak terkecuali Bawaslu Kabupaten Sleman.Â
Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 mengatur pengawasan penyelenggaraan pemilihan (Pilkada) menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota.Â
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman M. Abdul Karim Mustofa mengungkapkan, pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota sudah berubah menjadi Bawaslu.
"Keresahan ini menjadi keresahan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan menghadapi penyelenggaraan Pilkada 2020. Saat ini, pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota sudah berubah menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota, bukan lagi Panwas Kabupaten/Kota,†kata Karim dalam keterangannya, Selasa (27/08/2019).
Sementara itu, koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, menuturkan, perbedaan nomenklatur kelembagaan antara Panwas Kabupaten/Kota dengan Bawaslu Kabupaten/Kota tentu berimplikasi pada kewenangan dan persoalan hukum terkait aktivitas pengawasan yang akan dilaksanakan dalam Pilkada 2020 mendatang.