sleman

DIY Jadi Terbaik Nasional Validasi Data, Kemensos Terapkan “PKH Onlineâ€Â

Rabu, 7 Agustus 2019 | 00:30 WIB
Kepala Dinas Sosial DIY menerima penghargaan dari Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Harry Hikmat. (Harminanto)

SLEMAN, KRJOGJA.com - Kementerian Sosial mulai menggunakan aplikasi e-PKH untuk melakukan penyaluran tahap III Keluarga Penerima Manfaat - Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) tahun 2019. Aplikasi tersebut dibuat dengan maksud mengikuti perkembangan teknologi guna memudahkan kerja Sumber Daya Manusia (SDM) PKH dalam melakukan validasi data KPM. 

Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Harry Hikmat mengatakan penerapan teknologi ini sengaja dilakukan untuk memudahkan business procces pelaksanaan PKH. Menurut dia, harapannya e-PKH dapat memberi kemudahan bagi SDM PKH dalam melaksanakan Program Keluarga Harapan. 

“Kita sudah tidak bisa menghindari perubahan teknologi yang begitu cepat. Untuk itu, PKH juga harus mengikuti perkembangan teknologi tersebut guna memudahkan kerja SDM PKH dalam melakukan validasi data KPM,” kata Harry saat membuka Rekonsiliasi Nasional Penyaluran Bansos Non Tunai PKH di Grand Mercure Jalan Laksda Adisutjipto Selasa (6/8/2019). 

Harry menjelaskan penelitian dan pengembangan aplikasi e-PKH telah dimulai pada tahun 2018. Aplikasi ini tidak hanya berisi data KPM-PKH semata tetapi juga akan berisi modul-modul Family Development Session (FDS) seperti modul pengasuhan dan pendidikan anak. 

Harry menegaskan sistem ini bukan sebuah sistem yang redundant dengan sistem aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial next generation (SIKS-NG). Sistem aplikasi SIKS-NG adalah sistem yang memuat status sosial ekonomi rumah tangga (ruta) 40 persen terendah, keluarga dan individu yang meliputi data demografi, pendidikan, kesehatan, perumahan, kepemilikan aset, dan kepesertaan program bansos/subsidi.

“SIKS-NG sebagai backbound seluruh program bantuan sosial termasuk bansos PIP dan Program Indonesia Sehat. Nah e-PKH adalah conecting sehingga bisa mendukung kemudahan SDM-PKH dilapangan,” terang Harry. 

Harry mengaku telah memerintahkan pembuat program e-PKH untuk membuat program ini lebih fleksibel, bisa dimodifikasi dan compatible sehingga dapat dengan memudahkan adanya penyesuaian data dan indeks bantuan sosial seperti adanya perubahan indeks bansos 2020 ada tambahan untuk ibu hamil mendapatkan bantuan dari 2,4 juta rupiah menjadi 3 juta rupiah dan untuk anak usia dini menjadi 3 juta, serta pengetatan kreteria lansia yang tidak lagi 6o tahun keatas melaikan menjadi 70 tahun keatas. 

Halaman:

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB