Sedangkan yang menjadi hak setiap transmigran antara lain: mendapatkan pendidikan dan pelatihan, perbekalan, palayanan angkutan sampai lokasi, lahan usaha dan lahan tempat tinggal beserta rumah layak huni, sarana produksi (pertanian, peternakan, perikanan dan pengolahan hasil usaha), sanitasi dan air bersih, fasilitas pelayanan permukiman seperti rumah ibadah, pelayanan kesehatan dan sekolah dan lainnya. (Jon)