Kasubid Pertanahan dan Penataan Ruang Bappeda Sleman Dona Saputra Ginting menuturkan, selama ini secara umum di KRB Merapi aturan yang berkekuatan baru Perpres dan Perda RTRW. Hanya saja itu baru secara umum. Untuk operasionalnya belum secara rinci.
"Sebagai jembatan akan dibuatkan Perbup. Namun itu juga masih membutuhkan kajian terlebih dahulu. Nantinya dalam Perbup tersebut akan dibuat lebih detail dari aturan umum yang sudah ada," jelasnya.
Berdasarkan pengamatan Bappeda, ada perbedaan aturan yang cukup jauh dalam penetapan lokasi. Pada Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementrian ESDM ada sebuah lokasi yang ditetapkan sebagai KRB III. Namun dalam Perpres lokasi itu termasuk kawasan permukiman perkotaan.
"Itu dua perbedaan yang jauh dan sangat vatal. Setelah duduk bersama, kami sepakat untuk mengutamakan keselamatan. Selain itu kami juga akan berubah ketentuan yang bahasannya masih umum. Seperti merubah bentang lahan. Pengertiannya akan menjadi beragam karena tergantung dari mana dilihatnya," ujar Dona.
Untuk itu, dalam peta kolaborasi akan dibuat lebih mudah saja. Dimana lokasi KRB itu hanya boleh untuk wisata alam dan budaya saja. Itu artinya tidak boleh ada bangunan baru. Karena yang dinikmati adalah alam dan kebudayaan masyarakat setempat.
"Itu juga untuk mengantisipasi agar kasus The Lost World Castle (TLWC) tidak terulang. Karena itu bukan termasuk wisata alam. Tapi buatan," tegas Dona.(Awh)