sleman

Menjanjikan Lolos CPNS, Oknum Anggota Dewan Dipolisikan

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 19:00 WIB
Tim kuasa hukum usai melakukan pelaporan di Polda DIY.

Krjogja.com - SLEMAN - Eko Prasetyo warga Sewon Bantul melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami istri dan adiknya ke Polda DIY. Laporan ini ditujukan kepada seorang berinisial E yang disebut-sebut merupakan salah satu oknum anggota dewan. Istri dan adik Eko Prasetyo dijanjikan dapat manjadi PNS dengan menyetor uang hingga Rp 700 juta, namun mimpi itu hingga kini tak terwujud.

Seperti diungkapkan kuasa hukum korban, Gyovani Sarwolfram SH peristiwa ini berawal pada tahun 2019 saat istri dan adik pelapor hedak mendaftar CPNS tahun 2020 untuk formasi guru Bahasa Inggris dan jaksa. Ketika itu E menyatakan bisa membantu agar istri dan adik Eko Prasetyo dapat lolos dan diterima sebagai PNS.

“Korban diming-iming bisa lolos. Syaratnya menyerahkan uang Rp 275 juta untuk lolos menjadi guru Bahasa Inggris dan Rp 425 juta untuk lolos menjadi jaksa,” ungkap Gyovani Sarwolfram di Polda DIY, Jumat (11/08/2023).

Baca Juga: Cerita Anak KKN UGM Ditangisi Warga Desa di Wakatobi Saat Hendak Pulang

Untuk meyakinkannya, E memberikan kuitansi kepada korban sebagai bukti pembayaran. Jika tidak lolos ia juga menjanjikan uang tersebut akan dikembalikan kepada korban.

Namun dari tahapan tes yang dilalui para korban, mereka akhirnya dinyatakan tidak lolos. Melihat kenyataan itu mereka kemudian meminta uang ratusan juta tersebut kembali, namun selalu dijanjikan oleh E jika besok akan dibayar.

“Awalnya bisa dihubungi, namun lama-lama mulai sulit untuk dihubungi atau ditemui. Kami juga sudah melayangkan somasi kepadanya, tetapi sama sekali tidak ada tanggapan,” ungkap kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa tersebut.

Gyovani Sarwolfram mengungapkan, karena tidak adanya tanggapan dari yang bersangkutan maka ia mengirimkan surat pengaduan serta permohonan mediasi kepada pimpinan DPRD Bantul. Atas surat itu pimpinan dewan menyambut niat baik tersebut dengan menjadwalkan pertemuan antara kuasa hukum korban dengan unsur pimpinan DPRD Bantul.

“Hasil dari pertemuan tersebut menyimpulkan bahwa ternyata yang bersangkutan memang sudah seringkali diadukan atas permasalahan dugaan penipuan dan penggelapan. Unsur pimpinan DPRD Bantul menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada korban dan kuasa hukum,” ungkapnya.

Sebenarnya korban masih menunggu E untuk bersedia mengembalikan uang tersebut. Namun karena tak ada itikad baik darinya, akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polda DIY.

“Harapannya Polisi segera menindaklanjuti laporan ini agar nanti praktik seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari. Disamping mempertanggungjawabkan perbuatannya, kami berharap uang dibawanya bisa dikembalikan,” kata Eko Prasetyo. (Van)

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB