KRjogja.com - SLEMAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan penyimpangan Tanah Kas Desa (TKD) Candibinangun Pakem Sleman, Selasa (14/11/2023). Namun kali ini Kejati DIY menggedah Kantor Jogja Eco Wisata (JEW) di Jalan Bulus Candibinangun Pakem Sleman. Dalam penggeledahan itu, penyidik mengaman 2 box dokumen dan alat komunikasi.
Asisten Tindak Pidana Korupsi (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin SH MH mengungkapkan, penggeledahan Kantor JEW ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan sebelumnya di Kalurahan Candibinangun Pakem. Dimana kedua lokasi itu masih satu kesatuan dalam kasus dugaan penyimpangan TKD.
“Jadi hari pertama, tim menggeledah di Kalurahan Candibinangun. Kemudian hari keduanya, menggeledah di Kantor JEW,” ungkap Ashar.
Baca Juga: Semangat Belajar Masih Membara, Dua Profesor dan Dua Doktor Lulus dari Program S1 UT
Dalam kegiatan kemarin, tim menggeledah empat ruangan Kantor JEW yakni ruang manajemen, humas, galery, serta kantor pembangunan dan gudang. Petugas berhasil mengamankan dua box dan alat komunikasi.
“Ada sekitar dua box yang berisi sejumlah dokumen. Selain itu juga menyita alat komunikasi yang berada di kantor JEW. Nanti barang bukti yang kami disita akan dipelajari dulu,” terang Anshar.
Menurut Anshar, penggeledahan ini dalam rangka untuk menemukan alat bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemanfaatan TKD di Candibinangun. Diharapkan dengan adanya penyitaan barang bukti tersebut, untuk memperjelas tindak pidana korupsi dan menemukan tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Selama Piala Dunia U17, Pergerakan WNA Makin Ketat Diawasi
“Penggeledahan ini untuk memperkuat dan memperjelas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan TKD di Candibinangun. Harapannya tim segera menemukan siapa tersangkanya,” ujarnya.
Berdasarkan informasi di lokasi, sekarang ini sudah tidak ada karyawan dari JEW. Bahkan ada surat pemberitahuan yang ditempel di pintu kantor humas, bahwa seluruh pengerjaan proyek di atas TKD diberhentikan sejak 3 April 2023. Sementara karyawan yang sekarang masih bekerja merupakan karyawan dari paguyuban penghuni JEW.
Sedangkan Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan SH menambahkan, untuk kasus dugaan penyimpangan TKD di Candibinangun ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Setidaknya sudah ada 30 orang saksi yang telah diperiksa.
Baca Juga: T.B. Silalahi Wafat, Menteri PANRB Sampaikan Duka Mendalam
“Saksi yang diperiksa itu termasuk Lurah dan Perangkat Kalurahan Candibinangun. Sekarang tim masih melakukan penyidikan untuk menemukan tersangka,” tambah Herwatan. (Sni)