sleman

Sidang Gugatan Praperadilan Dugaan Penganiayaan Tunggu Putusan Hakim

Senin, 4 Desember 2023 | 19:03 WIB
Sidang gugatan praperadilan yang digelar di PN Sleman.

Krjogja.com - SLEMAN - Sidang praperadilan kasus dugaan penganiayaan terhadap Polda DIY yang diajukan terdakwa V dan D tinggal menunggu putusan hakim. Sidang dengan agenda penyerahan kesimpulan telah digelar dan pihak pemohon menyerahkan kepada majelis hakim di Pengadilan NEgeri (PN) Sleman, Senin (04/11/2023).

"Sidang dilanjutkan Selasa (05/12/2023) dengan agenda putusan," tandas hakim.

Sidang yang digelar siang tadi berlangsung cepat. Pihak pemohon hanya diminta untuk menyerahkan kesimpulan terkait gugatan.

Baca Juga: Buntut Kericuhan di Stadion Jatidiri, PSS Tegaskan Pernyataan Sikap

Kuasa hukum terdakwa, Frits Jadera SH ditemui usai persidangan menyesalkan proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap kliennya. Perkara ini sebenarnya merupakan masalah penagihan yang dilakukan V dan D di wilayah Depok Timur.

Di tempat itu sebenarnya telah terjadi kesepakatan. Namun tak seberapa lama polisi tiba-tiba datang dan melakukan penangkapan terhadap kliennya.

Terdakwa V dan D langsung dibawa ke Polda DIY. Setelah itu mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadapnya.

"Karena menurut kami, polisi harus mempunyai bukti yang cukup untuk mengetahui ini benar tidak peristiwa hukum. Baru setelah itu menetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Perlu Kolaborasi Aktif untuk Meningkatkan Literasi

Frits menambahkan yang menjadi persoalan hingga diajukan praperadilan adalah dimana proses penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan. Proses penangkapan tidak sesuai dengan prosedur.

"Klien kami dijemput paksa, awalnya dengan dalih di Polda akan dilakukan mediasi tapi faktanya tidak seperti itu," tandasnya.

Sementara itu tim dari Bidkum Polda DIY, AKP Agus mengatakan polisi menetapkan tersangka sesuai dengan dua alat bukti. Menurutnya proses penyelidikan telah sesuai dengan KUHP dan Peraturan Kapolri. "Dua unsur itu sudah terpenuhi," katanya singkat. (Van)

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB