Krjogja.com - SLEMAN - Kasus dugaan mafia tanah kas desa (TKD) di berbagai Kalurahan yang ada Kabupaten Sleman, DIY, terus diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan maupun Kepolisian.
Sudah ada beberapa mantan pejabat baik Lurah maupun Kepala Dinas divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Sebut saja mantan Lurah Caturtunggal, inisial AS dan eks Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, inisial KS terkait perkara dugaan mafia tanah kas desa.
Baca Juga: 5 Tempat Makan Nasi Hainan di Jogja yang Rasanya Otentik dan Enak, Dijamin Suka!
Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba menuturkan, dalam pengaduan masyarakat yang diterima Jogja Corruption Watch (JCW) menyebutkan, bahwa kini Polda DIY dalam hal Direskrimsus tengah melakukan penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan tanah kas desa Condongcatur yang terletak di Padukuhan Gandok, Condongcatur, Depok, Sleman.
"Dengan persil 184 luas 112,5 m² dan persil 134 luas 134 m² yang berada di atas tanah kas desa tersebut telah terbangun rumah atau tempat tinggal dan tidak memiliki izin Gubernur DIY, Sri Sultan HB X", tutur Kamba (26/03/2024).
JCW meminta kepada Polda DIY dalam hal ini Direskrimsus Polda DIY agar dapat segera merampungkan perkara yang sedang ditangani.
"Jika penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, maka tidak ada lagi keraguan bagi penyidik Polda DIY untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangkanya", jelasnya.
JCW mendukung Polda DIY untuk menuntaskan dugaan perkara mafia tanah kas desa di Padukuhan Gandok, Condongcatur, Depok, Sleman, DIY tersebut.
"Guna mendukung penuntasan perkara tersebut, maka JCW hari ini, Selasa (26/03/2024) telah mengirimkan surat secara resmi melalui kantor pos", pungkas Kamba. (*-1)