Krjogja.com - SLEMAN - Sejumlah massa menggelar unjuk rasa di rumah seorang pengusaha dengan inisial SAS yang beralamat di kawasan Sinduadi, Mlati, Sleman, Senin siang (29/4/2024). Aksi tersebut buntut polemik jasa jual beli tanah yang terjadi pada 2018 lalu.
Massa membawa spanduk dengan tulisan beragam, yang intinya meminta pengusaha tersebut menuntaskan kewajibannya atas jasa jual beli tanah di kawasan Tegalrejo, Kota Yogyakarta seluas 4.000 meter persegi. Polemik itu berlarut-larut dan tidak kunjung menemukan solusi sejak 2018 silam.
Baca Juga: Buruh Rokok DIY Tolak RPP Kesehatan dan Cukai Tahunan
Perwakilan massa Parid Latuconsina mengatakan kasus bermula pada 2018 ketika SAS meyampaikan niatnya kepada Priyo Purwanto dan tim untuk menjual tanah miliknya. Jika berhasil SAS menjanjikan sejumlah jasa penjualan dan biaya konsultasi kepada Priyo Purwanto.
Keduanya juga menuangkan kesepakatan tersebut secara tertulis. Saat itu tanah masih dalam status disewakan dan sertifikat tanah juga masih diagunkan di bank.
Baca Juga: Syawalan dan Pameran Kompayo 2024
Singkat cerita sekitar Agustus 2020, Priyo Purwanto berhasil menjualkan tanah dan laku sekitar Rp 67,5 miliar. Proses penjualan tidak mudah karena harus menyelesaikan berbagai kendala-kendala teknis yang dihadapi.
Namun sejak menerima uang penjualan tanah SAS mangkir memberikan jasa penjualan dan biaya konsultasi kepada Priyo Purwanto. Setiap ditagih selalu menghindar dan bahkan memblokir akses komunikasi dari Priyo Purwanto.
Baca Juga: Panen Raya, Bulog Diminta Lebih Optimal Serap Gabah Petani
"Kami mendapatkan kuasa dari Priyo Purwanto untuk menguruskan uang jasa penjualan tanah milik SAS pada 2020 lalu. Komitmen uang penjualan sampai 2024 ini tidak diberika. Upaya mediasi sudah dilakukan tapi SAS hanya mau memberikan jasa penjualan yang nilainya tidak sesuai dengan kesepakatan awal," ungkapnya.
Parid menjelaskan, sebenarnya permasalahan ini sangat sederhana tetapi menjadi berlarut-larut karena pihak SAS tidak menunjukkan itikad baik dan komitmen untuk merampungkan kewajibannya. Apalagi disebutkannya tanah menyimpan banyak kendala teknis mulai sertifikat yang masih diblokir hingga tanah dalam masa sewa pihak lain.
Baca Juga: Prediksi PSS Sleman vs Persib Bandung di BRI Liga 1 Lengkap Head to Head dan Susunan Pemain
"Kami terpaksa mendatangi kediaman SAS untuk menagih hak-hak profesional klien kami Priyo Purwanto. Klien kami sudah cukup sabar empat tahun menunggu dipermainkan janji-janji," pungkasnya. (Fxh)