KRjogja.com - SLEMAN - Polda DIY menggelar operasi lalu lintas dengan sandi Operasi Patuh Progo 2024, kurun waktu 14 hari. Selama operasi yang digelar mulai Senin (15/7/2024) hingga Minggu (28/7/2024), terdapat 7 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas operasi.
"Ada beberapa jenis pelanggaran sebagai sasaran operasi, karena pelanggaran itu kami nilai berpotensi menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas," ungkap Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Progo di Mapolda DIY, Senin.
Ketujuh jenis pelanggaran tersebut, yakni penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara belum cukup umur dan pengendara berboncengan lebih dari satu. Kemudian pengendara motor yang tidak menggunakan helm atau pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman, pengendara yang mengonsumsi alkohol, melawan arus lalu lintas dan pengemudi yang melebihi batas kecepatan.
Baca Juga: KRI Dewaruci, Kapal Legendaris Pencetak Pelaut Tangguh Indonesia
Kapolda menekankan kepada anggota, agar tidak sekedar memberikan tindakan, namun memberikan penjelaskan terkait bahaya akan pelanggaran yang dilakukan. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda mengungkap, terjadinya penurunan angka kecelakaan lalu lintas di DIY.
Penurunan signifikan terjadi pada tahun 2022 ke tahun 2023, yakni penurunan sebanyak 1.009 kasus dari sebanyak 7.870 laka lantas di tahun 2023, menurun 12,82 persen menjadi 6.861 kasus laka lantas.
Baca Juga: Dulu Dikenal Angker, Ini Asal Mula Nama Pantai Samas
"Operasi ini menitikberatkan pada kegiatan edukatif, persuasif dan humanis dengan dukungan penegakan hukum lalu lintas secara elektronik. Kedisiplinan berlalu lintas masih menjadi faktor kunci dalam upaya penurunan angka kecelakaan. Mari kita budayakan tertib berlalu lintas," pungkas Kapolda yang didampingi Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal.(Ayu)