Krjogja.com - SLEMAN - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Sleman berencana menyelenggarakan seminar perpajakan bertajuk “Antisipasi Kewajiban Perpajakan atas UMKM Tahun 2025” di Prima SR Hotel & Convention, Jalan Magelang Km 11 Tridadi Sleman, Kamis (21/11/ 2024).
Beberapa topik yang akan diulas, diantaranya adalah tentang kewajiban perpajakan UMKM setelah berakhirnya PPh final 0,5 persen, kenaikan PPN menjadi 12 persen dan penerapan SAK Entitas Privat terhadap pajak tangguhan.
Seksi Humas dan Kerjasama IKPI Sleman, Hari Triwanta mengatakan seminar ini sangat penting terutama bagi wajib pajak UMKM dalam memahami kewajiban perpajakan di tahun 2025 mendatang.
Baca Juga: Panen Hadiah Simpedes BRI Sleman, Kartika Savitri Mendapatkan Mobil Honda BRV
“Jadi bagi wajib pajak orang pribadi yang termasuk kategori UMKM dan sudah terdaftar sejak 2018, maksimal boleh menggunakan PPh final 0,5 persen selama 7 tahun atau sampai tahun fiskal 2024. Setelah itu, wajib menggunakan tarif progesif sesuai Pasal 17 UU PPh,” ujar Hari Triwanta, Senin (11/11/2024)
Hari Triwanta menjelaskan, selain bagi anggota IKPI, seminar perpajakan ini juga terbuka untuk masyarakat umum. Seminar ini akan dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan biaya pendaftaran sebesar Rp 500 ribu bagi anggota IKPI dan rekomendasi anggota IKPI, sedangkan untuk umum Rp 600.
“Seminar ini akan meghadirkan narasumber dari tim penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY dengan moderator Hersona Bangun dan M. Yudhika Elrifi,”jelasnya. (*)