sleman

Sleman Mampu Kelola Sampah 104 Ton Per Hari, Permasalahan Sampah Di Wilayah Ini Segera Berakhir

Rabu, 11 Desember 2024 | 11:50 WIB
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo meninjau TPST Tamanmartani, Kalasan (Foto : Istimewa)

Menyelesaikan permasalahan sampah, imbuhnya, tidak dapat berjalan maksimal jika penanganannya hanya di hilir, tetapi juga harus dari hulu. Artinya, kesadaran masyarakat untuk memilah dan mengolah sampah organik dan anorganik sangat penting.a

Apalagi, Bupati Sleman juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 30 Tahun 2022 tentang gerakan pilah atau olah sampah dari rumah. SE tersebut mengajak masyarakat agar sampah yang dihasilkan untuk dipilah sendiri bahkan jika perlu diolah secara mandiri.

"Kelihatannya sepele. Tetapi, ternyata kesadaran masyarakat untuk memilah tidak semua melakukan. Ini juga menjadi problem tersendiri dalam penanganan sampah," ungkapnya.

Baca Juga: BPMP DIY Dan Pemda DIY Siap Wujudkan Jogja Istimewa Tanpa Kekerasan

Ditegaskan, TPST Tamanmartani dan Sendangsari tidak akan menerima sampah organik yang dapat menimbulkan bau busuk. Sebelum diproses menjadi RDF, sampah dari masyarakat yang dibuang langsung maupun lewat jasa pembuang sampah akan disortir di transfer depo.

Apabila sampah yang dikirim ke transfer depo diketahui sampah basah atau organik, maka petugas akan menolak dan dikembalikan.

"Kunci keberhasilan permasalahan sampah adalah bagaimana kesadaran masyarakat untuk mengolah dan memilah. Pemerintah Kabupaten Sleman sudah berusaha untuk mengatasi, tetapi peran masyarakat juga sangat penting. Mari kita bersama-sama menjaga kebersihan, Sleman menjadi rumah bersama," pungkasnya.*

Halaman:

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB