sleman

DPRD Sleman Kecam Penggunaan Nama 'Kaliurang' untuk Merek Miras

Senin, 21 April 2025 | 21:56 WIB
Anggota DPRD Sleman, Banudoyo Manggolo, S.Kom (Foto Istimewa)

Krjogja.com- SLEMAN – Polemik penggunaan nama 'Kaliurang' sebagai merek minuman keras terus menuai reaksi keras dari berbagai kalangan. Kali ini, giliran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman yang turut bersuara. Lembaga legislatif ini menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemkab Sleman yang menolak penggunaan nama destinasi wisata andalan tersebut untuk produk minuman beralkohol.

Anggota DPRD Sleman, Banudoyo Manggolo, S.Kom, menilai, pencantuman nama Kaliurang pada label produk miras merupakan tindakan yang sangat tidak pantas. Menurutnya, Kaliurang adalah kawasan wisata unggulan di lereng Merapi yang selama ini dikenal sebagai destinasi keluarga, pendidikan, dan budaya.

“Kami sangat keberatan dengan penggunaan nama ‘Kaliurang’ sebagai merek minuman keras. Ini bisa merusak citra pariwisata Sleman dan menimbulkan dampak sosial yang tidak diinginkan,” tegas Banudoyo, anggota dewan dari Dapil Pakem, Cangkringan, dan Ngaglik.

Baca Juga: Cemarkan Citra Wisata, Pemkab Sleman Somasi Produsen Miras Bermerek 'Kaliurang'

Politisi Partai Golkar ini menyampaikan bahwa DPRD Sleman telah menerima banyak keluhan dan penolakan dari masyarakat, terutama warga sekitar Kaliurang. Masyarakat merasa identitas wilayah mereka dicemarkan oleh pencatutan nama untuk produk yang memiliki konotasi negatif.

“Minuman beralkohol seringkali dikaitkan dengan permasalahan sosial. Ketika nama Kaliurang dicantumkan dalam produk seperti itu, maka secara tidak langsung masyarakatnya juga bisa dicap negatif. Ini sangat merugikan,” jelasnya.

DPRD menilai, citra daerah yang telah dibangun bertahun-tahun bisa hancur hanya karena tindakan komersial yang tidak memperhatikan sensitivitas lokal. Apalagi, Kaliurang dikenal luas sebagai kawasan konservasi dan edukasi yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi.

Baca Juga: DPRD Sleman Berkomitmen Perkuat Anggaran, Agar Perpustakaan Nyaman dan Menarik

Banudoyo juga mendorong semua pihak untuk bertindak cepat agar masalah ini tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas. Ia khawatir, jika tidak ditangani secara sigap, isu ini bisa menimbulkan keresahan dan memicu konflik sosial.

“Jangan sampai masyarakat merasa tidak dilindungi. Pemerintah dan lembaga terkait harus segera mengambil langkah hukum dan administratif agar nama Kaliurang tidak dicatut sembarangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar pelaku usaha menghormati nilai-nilai lokal dan tidak semata-mata mengejar keuntungan. Menurutnya, keberlanjutan bisnis juga harus memperhatikan etika, budaya, dan dampak sosial yang mungkin ditimbulkan.

Sebelumnya, Pemkab Sleman telah melayangkan somasi kepada PT Perindustrian Bapak Jenggot, produsen anggur merah yang menggunakan merek 'Kaliurang'. Pemerintah daerah juga mengirim surat penolakan ke Kementerian Hukum dan HAM karena merek tersebut masih dalam proses pendaftaran.

“Kami dari legislatif akan terus mengawal masalah ini agar tidak berlarut-larut. Ini bukan hanya soal nama, tapi juga soal harga diri daerah dan masa depan pariwisata Sleman,” pungkas Banudoyo.

Kaliurang, yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata ramah keluarga dengan udara sejuk, pemandangan Merapi yang menawan, serta jejak sejarah yang kuat, tentu tidak layak dikaitkan dengan produk minuman keras. Langkah konsisten dari berbagai pihak untuk menjaga nama baik dan identitas kawasan menjadi bukti bahwa masyarakat Sleman siap menjaga warisan dan citra daerah mereka.(Sni)

Halaman:

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB