Krjogja.com Sleman - Upaya Pemkab Sleman dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan salah satunya adalah dengan memperkuat penataan ruang wilayah. Langkah yang dilakukan oleh Pemkab Sleman dalam penataan wilayah, yaitu dengan menyusun dan mengimplementasikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Seperti diketahui bersama RDTR adalah rencana pengaturan tata ruang suatu wilayah secara rinci.
"RDTR mengatur apa yang boleh dibangun dan tidak boleh dibangun di suatu tempat. Selain itu RDTR juga mengatur berapa lantai suatu gedung boleh dibangun ataupun berapa luas parkiran dan ruang terbuka hijau yang harus disediakan,"kata salah satu Peserta PKA Angkatan I Tahun 2025 di Badan Diklat DIY sekaligus pegawai di Dinas Tata Ruang Kabupaten Sleman Irene Riana di Sleman, Senin (28/4).
Menurut Irene Riana, berdasarkan karakteristik wilayahnya, RDTR Kabupaten Sleman dibagi menjadi empat kawasan yang meliputi RDTR Kawasan Sleman Timur, RDTR Kawasan Sleman Barat, RDTR Kawasan Sleman Tengah, dan RDTR Kawasan Sleman Utara. Hingga saat ini, Kabupaten Sleman telah menetapkan 3 Peraturan Bupati tentang RDTR, yaitu RDTR Kawasan Sleman Timur, RDTR Kawasan Sleman Barat, dan RDTR Kawasan Sleman Tengah.
Baca Juga: Meningkatkan Penjualan, Kredit Pintar Ajak UMKM Kebumen Pahami Pentingnya Loyalitas Pelanggan
"RDTR Kawasan Sleman Timur ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021. RDTR ini meliputi 4 kapanewon, yaitu Kapanewon Prambanan, Kapanewon Berbah, Kapanewon Kalasan, dan Kapanewon Ngemplak. Sedangkan RDTR Kawasan Sleman Barat yang mencakup Kapanewon Seyegan, Minggir, Moyudan, dan Kapanewon Godean yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2021," terangnya.
Menurutnya, untuk RDTR Kawasan Sleman Tengah yang meliputi 5 kapanewon ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2023. Kelima kapanewon tersebut adalah Kapanewon Depok, Gamping, Mlati, Ngaglik, dan Kapanewon Sleman.
Sementara itu, RDTR Kawasan Sleman Utara yang meliputi Kapanewon Tempel, Turi, Pakem, dan Cangkringan saat ini sedang dalam tahap finalisasi.Dengan adanya RDTR yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) diharapkan akan mendorong pertumbuhan investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Sleman. (Ria)