SLEMAN - Christiano Pangarapenta Pangindahan Tarigan mengaku sudah mengerem laju mobilnya guna mengantisipasi tabrakan, namun karena motor yang dikendarai Argo Ericko Achfando tiba tiba berbalik arah tanpa sein maka kecelakaan lalu lintas itu tidak bisa dihindari.
Dalam sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa, saksi utama dan saksi lainnya Christiano atau akrab disapa Ano ini menjelaskan usai bermain biliar, Dia kembali ke rumah kontrakannya di kawasan Condongcatur dan menuju agenda selanjutnya ke salah satu restoran Eskala di Jalan Palagan.
"Saya sendiri dari kosan menuju di Eskala. Rute yang dipilih dari kos menuju ringroad utara ke Jalan Kaliurang menuju lampu merah Monjali. Selanjutnya dari perempatan Monjali belok kanan ke Jalan Palagan," kata Christiano atau akrab disapa Ano di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (8/10).
Baca Juga: KBC Gelar 'Beyond Tomorrow': Alumni UAJY Bersatu Bangun Optimisme Ekonomi
Dia menceritakan saat itu kondisi jalanan tidak terlalu ramai dengan penerangan cukup. Termasuk dari lampu bawaan mobilnya. Selanjutnya kondisi sepi hanya ada satu atau dua mobil yang melintasi.
"Tidak ada aktivitas lain kecuali menyetir. Saya melihat motor Vario putih yang ternyata itu adalah motor milik Alm Argo. Mobil ada di tengah, motor di depan sebelah kiri. Ada juga SUV gelap diparkir arah Selatan. Sedangkan di seberang jalan ada CRV yang laginparkir," papar Anno.
Ano menjelaskan tetap melaju dalam kondisi santai dan secara bersamaan melihat sepeda motor bergerak ke kanan menghindari SUV karena seperempat bodi mobil memenuhi jalan.
"Awalnya motor dan mobil masih berjarak 10 meteran. Kira kira sekitar 5 meteran tanpa lampu sein, motor tiba tiba berbalik arah dan tabrakan tidak bisa dihindari. Rem sempat diinjakk tapi tidak sempat klakson. Airbag langsung pecah dan sempat mengakibatkan mata berkunang kunang," lanjut Ano
Selanjutnya, kata Ano berusaha memeriksa kondisi korban karena posisinya di belakang mobil BMW dengan posisi terlentang.
"Saya mendekatkan jari telunjuk ke mulut korban dan terlihat masih bernafas. Saya juga berusaha memanggil mas... mass.. namun tak ada respons. pemilik mobil CRV sempat mendatangi saya dan mempertanyakan kok bisa menabrak mobilnya. Lalu saya katakan ada lakalantas dengan motor dan masih sempat melihat posisi korban," ujar Ano.
Hakim ketua Irma Wahyuningsih memeriksa saksi lainnya yaituErsa Sonny Putra Simamora - Abang sepupu Terdakwa, Setiabudi Tarigan - Ayah Kandung Terdakwa, Muharam Sakhaditya - Teman Terdakwa dan
4. Hidayat Kemal - Perwakilan yang diutus Keluarga Terdakwa yang duluan ke RS Bhayangkara