KRJOGJA.com - Sleman - Unggahan akun Instagram @tryason menarik perhatian warganet. Pemilik akun @tryason yang mengaku kakak sepupu terdakwa Christiano Tarigan menyampaikan klarifikasi atas berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait kasus kecelakaan di Jalan Palagan, Sleman, 24 Mei 2025, yang menyebabkan Argo Ericko Achfandi (mahasiswa UGM) meninggal dunia,
Dalam unggahan berbentuk rangkaian gambar dan video itu, Trya menegaskan bahwa banyak pemberitaan dan komentar publik yang penuh hoax, yang tidak sesuai fakta persidangan. “Teruntuk kalian yang gak pernah hadir di persidangan, yang masih denial, yang malas membaca dan mencari tahu, yang mengutamakan jari daripada mikir, silakan simak,” tulisnya dalam keterangan unggahan tersebut.
Trya memaparkan kronologi peristiwa kecelakaan tersebut. Ia menyebut, Christiano (yang juga mahasiswa UGM, tapi belakangan mengundurkan diri) saat itu tengah mengemudi di belakang Argo yang mengendarai sepeda motor dari arah selatan ke utara. Argo tiba-tiba berputar balik tanpa memberi isyarat, sehingga mobil yang dikendarai Christiano tidak sempat menghindar dan terjadi benturan.
Baca Juga: Seniman Tari Harus Miliki Semangat Juang
Christiano berupaya menghindar dengan membanting setir ke kanan, tetapi kecelakaan tak terhindarkan.
Di postingan itu, Trya juga menulis bahwa Christiano berteriak-teriak minta tolong kepada warga sekitar. “Sambil menunggu kehadiran Polisi dan Ambulance, Christiano tetap ada di lokasi kejadian, kooperatif, dan dia bahkan menjelaskan kejadian yg sebenarnya terjadi pada polisi tanpa mengelak,” tulisnya.
Ditegaskan, hasil tes urine Christiano menunjukkan negatif alkohol dan narkoba. Tryason juga membantah kabar bahwa Christiano tidak ditahan. “Sejak pemeriksaan hingga penetapan sebagai tersangka, Christiano ditahan di Polresta Sleman dan kini ada di Lapas Cebongan,” tulisnya.
Baca Juga: Kuliah Umum Dr (HC) Irwan Hidayat di UPNVYK: Berikan Kontribusi, Kedepankan Akal Budi
Tryason menyinggung sejumlah hal lain yang menurutnya kerap diabaikan, seperti temuan case earphone di saku korban dan fakta bahwa pengendara motor tidak memakai helm.
“Sejak kejadian itu, sudah 13 kali kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas yang sama. Tapi kalian masih fokus pada mobil BMW? Sakit sih kalian,” cetusnya.
Ia menutup unggahan dengan pernyataan bahwa semua fakta persidangan terbuka untuk umum. “Saya tidak pernah absen di persidangan. Siapapun bisa hadir. Namun kalian memilih membual di sosmed,” ujarnya.
Baca Juga: Keamanan Pangan Jadi Kunci Sukses Program Makan Bergizi Gratis
Pada persidangan di PN Sleman dengan agenda pembacaan tuntutan (Selasa, 21/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar menuntut Christiano dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp12 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum menilai kecelakaan terjadi karena kelalaian kedua belah pihak.