YOGYA (KRjogja.com) - Pengadilan Agama telah mengeluarkan persyaratan permohonan ijin poligami sejak 2010 lalu. Banyak pro dan kontra yang kemudian masih terus menjadi perbincangan hangat di media sosial hingga beberapa hari terakhir.
Di twitter netizen ramai menyampaikan pendapat baik setuju maupun tidak tentang adanya syarat poligami. Di Pengadilan Agama Yogyakarta, syarat poligami pun tercantum dengan detail dengan 12 poin dalam selembar kertas.
Berikut poin-poin yang harus dipenuhi kalau kamu ingin berpoligami:
1. Permohonan rangkap 8
2. Surat pemgantar RT/RW-Kelurahan Pemohon
3. Fotokopi KTP Pemohon yang dileges dan diberi materai Rp 6000
4. Fotokopi calon istri yang dileges dan diberi materai Rp 6000
5. Fotokopi buku nikah pemohon yang dileges dan diberi materai Rp 6000