Krjogja.com - YOGYA - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI membahas terkait inventarisasi materi pengawasan atas aset serta pajak dan retribusi daerah di kantor DPD RI Perwakilan DIY, Selasa (24/10/2023). Hal tersebut menyusul Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Kinerja Perangkat Daerah (LKPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan beberapa permasalahan terkait dengan aset daerah.
Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, M Afnan Hadikusumo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut mengungkap persoalan terjadi dengan beberapa sebab seperti aset yang dikuasai pihak lain juga sejumlah aset tidak diketahui keberadaannya.
Rapat tersebut dihadiri utusan BPK RI Perwakilan DIY dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Jateng dan DIY, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan DIY, Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD) kabupaten/kota se DIY, PT Prestige serta UMKM.
Baca Juga: Jelang Sekda Memasuki Pensiun, PJ Bupati Banyumas Lakukan Kajian Calon Sekda
Afnan mengatakan RDP yang dilaksanakan pada masa reses Masa Sidang I Tahun Sidang 2023 - 2024 dimaksudkan untuk melakukan inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang difokuskan pada Pemeriksaan atas Pengelolaan Aset Daerah.
Selain itu juga untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang difokuskan pada Pengelolaan Barang/Aset Milik Daerah serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang difokuskan pada Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kami ingin mendapatkan masukan dan pandangan dari BPK mengenai RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah yang sedang diusulkan untuk dibahas oleh Komite IV. Ternyata memang ada persoalan yang harus dipetakan dan diurai," ungkap Afnan.
Baca Juga: Tak Jadi Dampingi Prabowo di Pilpres 2024, Erick Thohir Santai
Benar saja menurut Afnan, Komite IV DPD RI mendapatkan informasi mengenai kendala dan permasalahan yang dihadapi Pemda dalam kaitan dengan pengelolaan Barang Milik Daerah serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dari laporan BPK RI, masih terjadi penjualan/pertukaran/penghapusan aset daerah tidak sesuai ketentuan dan merugikan daerah.
"Terjadi juga pembelian aset yang berstatus sengketa atau pihak ketiga belum melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan aset kepada daerah serta pencatatan aset belum dilakukan dan pencatatan yang dilakukan tidak akurat. Permasalahan lainnya adalah terdapat penyimpangan administrasi lainnya antara lain kepemilikan aset tidak/belum didukung dengan bukti yang sah, penyetoran penerimaan negara/daerah terlambat, penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan bidang tertentu lainnya, dan pertanggungjawaban/penyetoran uang persediaan terlambat," sambung Afnan.
Baca Juga: KPU Putar Film 'Kejarlah Janji' di Pondok Pesantren Saat HAri Santri
Lebih lanjut menurut Afnan, ada kendala dan permasalahan yang dihadapi BPK dalam kaitannya dengan pemeriksaan terhadap aset yang dimiliki daerah. Hal ini dikarenakan adanya ketidakjelasan regulasi pengolahan aset daerah atau barang milik daerah misalnta karena masalah sertifikat, pencatatan tidak tertib, kerja sama dan kontrak serta dobel catat.
"Terkait dengan BMD (Barang Milik Daerah), ada beberapa pemerintah daerah yang belum memiliki formula tarif sewa. Perhitungan tarif sewa BMD yang selama ini dilakukan terhadap berdasarkan harga wajar lingkungan yang masih belum optimal,” tandasnya.
Hasil RDP di DIY ini nantinya akan menjadi masukan penting dalam perumusan di DPD tingkat pusat. "Masukan-masukan ini kami formulasi dan nantinya kita bahas lebih detail di komite IV," pungkasnya. (Fxh)