Anwar Usman juga tidak diperkenankan untuk ikut dicalonkan sebagai ketua yang akan diproses oleh wakil ketua selama 2x 24 jam serta tidak diperkenankan ikut dalam seluruh persidangan MK ketika ada sengketa pemilu legislatif, pilpres dan pilkada.
“Keputusan MKMK tersebut membawa dampak legitimasi substansial dan komunikatif berkaitan dengan perubahan syarat pencalonan presiden/wakil presiden. Akibat lanjutannya adalah sang kandidat tentu secara legitimasi substansial dan komunikatif mengalami masalah bahkan dalam konteks pencalonan etika pencalonan menjadi tercabik,” katanya.
Baca Juga: Pentjak Malioboro Festival Kembali Digelar, Kampanyekan Silat Bersaudara ke Penjuru Dunia
Seseorang yang dianggap cacat etik dalam perspektif akademik akan menjadi trade mark sepanjang karier akademiknya. Sebab, dalan perspektif akademik yang diutamakan adalah konsistensinya terhadap trust.
Dia menambahkan, hal ini tentu berbeda dengan lingkungan politis yang kadang kala, bahkan pada umumnya soal etik hanya dianggap sandungan kerikil tak bermakna. The Judge of Constitutional Court itu dalam bekerja menafsirkan UU dan kewenangan lainnya lebih dominan dalam lingkup academic approach. “Jadi hati-hatilah menjadi hakim konstitusi,” imbuhnya.