Jadi Tersangka Kasus TKD Jagabaya Caturtunggal Diduga Terima Gratifikasi Rp 140 Juta

Photo Author
- Jumat, 8 Desember 2023 | 13:14 WIB
Tersangka saat digelandang untuk dilakukan penahanan di Lapas Kelas 2A Yogyakarta.   (foto: Syaifullah Nur Ichwan)
Tersangka saat digelandang untuk dilakukan penahanan di Lapas Kelas 2A Yogyakarta. (foto: Syaifullah Nur Ichwan)

Krjogja.com - YOGYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Jagabaya Caturtunggal Depok Sleman ANS menjadi tersangka dugaan penyimpangan Tanah Kas Desa (TKD). Diduga tersangka menerima uang gratifikasi dari terpidana Robinson Saalino sebesar Rp 140 juta.

Koordinator pada bidang Pidsus Sinta Ayu Dewi RR SH MM mengungkapkan, tim penyidik Kejati DIY telah menaikkan status ANS dari saksi menjadi tersangka. Perkara ini merupakan pengembangan hasil persidangan dari terpidana Robinso Saalino dan terdakwa AS selaku Lurah nonaktif Caturtunggal Depok Sleman.

“Tersangka diduga turut serta terpidana Robinso dan Caturtunggal dalam penyimpangan TKD Caturtunggal Depok Sleman. Tersangka ini seharusnya melakukan pengawasan, namun justru secara bersama-sama ikut menyewakan dan tidak melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan TKD,” ungkap Sinta didampingi Kasi Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Kejati DIY Toni Wibisono SH MH dalam memberikan keterangan pers, Jumat (8/12/2023).

Baca Juga: Rakor TKPK Perbaiki Strategi Atasi Kemiskinan

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka ini diduga menerima uang gratifikasi dari terpidana Robinso Saalino sebesar Rp 140 juta. Pemberian uang tersebut dilakukan dua kali yakni Rp 100 juta dan Rp 40 juta secara tunai.

“Diduga tersangka menerima uang gratifikasi dari terpidana Robinso. Uang itu diberikan dua tahap dan secara tunai. Pemberian uang gratifikasi itu ada kaitanya dengan sewa TKD dan perkara lainnya,” tambah Toni.

Menurutnya, tersangka ini merupakan perangkat dari Kalurahan Caturtunggal Depok. Setiap tindakan dari tersangka ANS ini selalu berkomunikasi dengan Lurah non aktig Caturtunggal AS.

Baca Juga: The Changcuters: Banyak Orang Semakin Bingung dengan Perbedaan

“Segala tindakan dan rencana yang dilakukan tersangka ini selalu koordinasi dengan lurah. Bukan atas inisiatif tersangka,” terangnya.

Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan sekitar Rp 2,952 miliar. Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X