Korupsi TKD,  Robinson Divonis 8 Tahun

Photo Author
- Jumat, 20 Oktober 2023 | 08:30 WIB
Terdakwa Robinson berkonsultasi dengan penasehat hukumnya usai putusan dan menyatakan pikir-pikir (Foto: Juvintarto)
Terdakwa Robinson berkonsultasi dengan penasehat hukumnya usai putusan dan menyatakan pikir-pikir (Foto: Juvintarto)
 
Krjogja.com, YOGYA - Terjerat pidana korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman DIY,  Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa (DPS) Robinson Saalino (33) divonis  8 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 16.073.060.900. 
 
"Dengan ketentuan, apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita dan dilelang sebagai penggantinya atau jika tidak mencukupi maka dipidana penjara 5 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi SH MH di Pengadilan Tipikor,  PN Yogyakarta, Kamis (19/10/2023).
 
Majelis hakim menyatakan terdakwa Robinson Saalino terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
 
Putusan hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Munip SH yang juga Kasi Penuntutan pada Aspidsus Kejati DIY yang menuntut Terdakwa  dengan pidana penjara  8  (delapan) tahun,  denda Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan  3 (tiga) bulan.
 
Serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.952.002.940. Juga perampasan asset milik Terdakwa kepada Negara dari hasil tipikor  pemanfaatan TKD tanpa ijin untuk rumah tinggal/tanah kavling selama 20 (dua puluh) tahun sebesar Rp. 16.073.060.900.
 
Atas putusan itu, Robinson Saaliono yang terlihat tenang selama persidangan menyatakan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya  Imam Munandar SH MH dari Litigant & Co dalam waktu 7 hari. 
 
 
Sebelumnya  Robinson Saalino didakwa JPU telah merugikan negara sebesar Rp 2,9 karema menyalahgunaakan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY.
 
Jaksa juga mendakwa Robinson Saalino menerima uang sebesar Rp 29 miliar hasil menyelewengkan TKD. Hingga membuat negara rugi karena menunggak sewa TKD di Caturtunggal sejak 2018.
 
Robinson Saalino didakwa menerima pembayaran investor dari hasil booking fee, DP, dan pelunasan seluruh tipe kavling, kavling B, dan kavling C senilai Rp10.874.850.000; mezzanine sebanyak 39 unit sebesar Rp13.583.570.000; dan tipe town house sebanyak 17 unit senilai Rp 4.757.500.000. 
 
 
"Uang Rp 29 M tersebut lalu dipakai terdakwa senilai Rp 9,6 miliar untuk melakukan pembangunan di atas lahan TKD," ungkap JPU. (*)
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X